Asuransi Kendaraan
Asuransi Buat Motor, Perlu atau Tidak?
Ekawan Raharja • 11 November 2021 10:00
Jakarta: Buat yang sering bepergian dengan motor, mungkin tidak semuanya mengikuti asuransi kendaraan. Nyatanya bukan hanya pengendaranya yang membutuhkan perlindungan, sepeda motor pun butuh.
Perlindungan untuk sepeda motor bisa dilakukan oleh asuransi kendaraan yang akan memastikan kuda besi tetap baik-baik saja, sebagaimana resiko gangguan tetap ada. Namun dengan adanya proteksi dari asuransi motor maka bisa mengalihkan resiko finansial yang dialami akibat motor rusak atau hilang kepada pihak perusahaan asuransi.
Secara keseluruhan, asuransi untuk sepeda motor terbagi menjadi dua kategori umum yang hampir sama dengan proteksi dari asuransi mobil, yaitu proteksi Comprehensive dan Total Loss Only (TLO). Comprehensive adalah proteksi yang memberikan perlindungan menyeluruh. Artinya, perusahaan asuransi akan menanggung kerusakan mulai dari skala kecil hingga sangat parah.
Sedangkan TLO hanya memberikan perlindungan skala lebih besar dengan minimal 75 persen dari kerusakan pada motor. Jadi, bisa dibilang, pihak asuransi baru akan menerima klaim apabila motormu benar-benar sudah rusak dan tidak bisa beroperasional lagi.
Lifepal membeberkan sejumlah perusahaan asuransi yang menyediakan asuransi untuk sepeda motor:
1. Sinar Mas
Simas Motor memberikan perlindungan kepada sepeda motor dengan usia maksimal 10 tahun. Premi bisa dibayarkan tahunan atau sesuai periode polis dengan manfaat dan ketentuan sebagai berikut:
Besar risiko sendiri (Own Retention) saat klaim yang jadi tanggung jawab nasabah hanya sebesar 10 persen dari pertanggungan, atau setara dengan Rp750 ribu.
Kamu bisa dapat pengembalian premi apabila masa pertanggungan belum mencapai 8 (delapan bulan).
Asuransi ini tidak berlaku untuk kendaraan motor dengan penggunaan komersial, misalnya disewakan atau digunakan untuk ojek. Selain itu, perusahaan asuransi akan melakukan survei kondisi motor sebelum didaftar sebagai objek tertanggung. Terkecuali motor dalam keadaan baru dibeli.
2. Zurich
Dengan layanan perlindungan 24 jam, produk Motor Z dari Asuransi Zurich memberikan kenyamanan dalam berkendara. Kenyamanan makin terasa karena berlaku di seluruh dunia.
Ada 3 (tiga) manfaat dan ketentuan yang ditawarkan oleh asuransi Motor Z, yaitu:
Jenis kendaraan yang ditanggung adalah kendaraan motor roda dua atau roda tiga dengan kapasitas tidak lebih dari 250 cc.
Usia masuk kendaraan maksimum 7 (tujuh) tahun pada saat penutupan asuransi
Terdapat jaminan risiko meninggal dunia atau cacat tetap dengan uang pertanggungan hingga 10 kali dari harga sepeda motor (setara dengan jumlah maksimal Rp200 juta)
Perlu diketahui, produk asuransi ini tidak ditujukan untuk kendaraan roda dua yang digunakan secara komersial.
3. Jasindo
Asuransi Jasindo menawarkan perlindungan untuk kendaraan bermotor sekaligus pengemudi dan maksimal tiga orang penumpangnya melalui proteksi Jasindo Oto Plus. Berikut 4 (empat) manfaat lainnya dari Jasindo OTO Plus:
Santunan perawatan sepeda motor, manfaat berupa ganti rugi perawatan sebesar 80 persen dari harga pasar, biaya perawatan di bengkel, dan pertanggungan atas suku cadang motor.
Pertanggungan Tambahan berupa perlengkapan atau perlengkapan non-standar motor.
Constructive Total Loss diberikan jika terjadi kerusakan melebihi/minimal 70 persen dari harga pasar motor.
Rekanan bengkel variatif, Jasindo bekerja sama dengan dua bengkel berikut, yaitu bengkel reguler dan bengkel authorized.
Saat survei keadaan motor, kamu juga tidak perlu repot mendatangi kantor Jasindo karena pihak perusahaan bisa datang ke tempatmu untuk melakukan survei.
4. Astra
Asuransi Astra Buana juga menyediakan produk asuransi kendaraan beroda dua. Jadi, tak heran apabila Astra turut menyediakan asuransi kendaraan motor.
Melalui produk asuransi Garda Motor, ada lima macam manfaat yang ditawarkan, yaitu:
Personal Accident, yaitu manfaat yang diberikan baik untuk pengemudi maupun penumpang berupa perawatan darurat dan santunan meninggal dunia akibat kecelakaan.
Tanggung Jawab Hukum oleh Pihak Ketiga, yaitu manfaat perlindungan terhadap kerusakan pada kendaraan orang lain yang disebabkan oleh kelalaian si nasabah saat berkendara.
Strike, Riot, Civil Commotion, perluasan perlindungan yang disebabkan oleh kriminalitas, huru hara, dan demonstrasi.
Flood & Windstorm, Earthquake, Tsunami, Volcano Eruption (Art Of God), perlindungan terhadap kerusakan yang terjadi karena bencana alam dan hal yang di luar batas kemampuan manusia.
Untuk mendapatkan manfaat ini, kamu hanya perlu melakukan registrasi secara langsung melalui Garda Oto Digital melalui smartphone pribadi. Layanan digital ini juga sangat membantu untuk survei pada kendaraan, persetujuan polis, hingga pengajuan klaim.
Jakarta: Buat yang sering bepergian dengan motor, mungkin tidak semuanya mengikuti asuransi kendaraan. Nyatanya bukan hanya pengendaranya yang membutuhkan perlindungan, sepeda motor pun butuh.
Perlindungan untuk sepeda motor bisa dilakukan oleh asuransi kendaraan yang akan memastikan kuda besi tetap baik-baik saja, sebagaimana resiko gangguan tetap ada. Namun dengan adanya proteksi dari asuransi motor maka bisa mengalihkan resiko finansial yang dialami akibat motor rusak atau hilang kepada pihak perusahaan asuransi.
Secara keseluruhan, asuransi untuk sepeda motor terbagi menjadi dua kategori umum yang hampir sama dengan proteksi dari asuransi mobil, yaitu proteksi Comprehensive dan Total Loss Only (TLO). Comprehensive adalah proteksi yang memberikan perlindungan menyeluruh. Artinya, perusahaan asuransi akan menanggung kerusakan mulai dari skala kecil hingga sangat parah.
Sedangkan TLO hanya memberikan perlindungan skala lebih besar dengan minimal 75 persen dari kerusakan pada motor. Jadi, bisa dibilang, pihak asuransi baru akan menerima klaim apabila motormu benar-benar sudah rusak dan tidak bisa beroperasional lagi.
Lifepal membeberkan sejumlah perusahaan asuransi yang menyediakan asuransi untuk sepeda motor:
Halaman Selanjutnya
1. Sinar Mas Simas…