Pemprov DKI Jakarta siapkan ancang-ancang peraturan ganjil genap untuk sepeda motor. AntaraFoto/Indrianto Eko Suwarso
Pemprov DKI Jakarta siapkan ancang-ancang peraturan ganjil genap untuk sepeda motor. AntaraFoto/Indrianto Eko Suwarso

Lalu Lintas

Pergub Baru DKI Jakarta, Motor Kena Ganjil Genap Berlaku Kapan?

Ekawan Raharja • 22 Agustus 2020 09:32

Dishub Belum akan Terapkan Ganjil Genap untuk Sepeda Motor

Pasal 20 menyebutkan bahwa peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkannya Pergub ini. Jika menilik surat tersebut, maka peraturan tersebut berlaku pada 19 Agustus 2020, dan tanggal Senin (24/8/2020) seharusnya sudah berlaku.
 
Tetapi Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyebutkan belum akan memberlakukan peraturan ini. Hal ini juga sah dan tidak melanggar Pergub karena Pasal 9 Ayat 2 menyebutkan bahwa penetapan peraturan ini berdasarkan keputusan Kepala Dinas Perhubungan.
 
"Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan."
 
"Untuk ganjil genap, sepeda motor belum berlaku," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Jumat (21/8/2020).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan