Pemprov DKI Jakarta siapkan ancang-ancang peraturan ganjil genap untuk sepeda motor. AntaraFoto/Indrianto Eko Suwarso
Pemprov DKI Jakarta siapkan ancang-ancang peraturan ganjil genap untuk sepeda motor. AntaraFoto/Indrianto Eko Suwarso

Lalu Lintas

Pergub Baru DKI Jakarta, Motor Kena Ganjil Genap Berlaku Kapan?

Ekawan Raharja • 22 Agustus 2020 09:32
Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur Baru Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. Di dalamnya surat tersebut, termasuk merevisi aturan ganjil genap dan memasukan sepeda motor ke dalamnya.
 
Pada Bab III Pasal 7 ayat 2 (a) menyebutkan mobil dan sepeda motor masuk ke dalam kendaraan yang dibatasi oleh peraturan ganjil genap. Tentu saja dengan adanya peraturan baru ini merevisi peraturan lama yang mengatur mengenai ganjil genap membatasi kendaraan roda empat atau lebih.
 
"kendaraaan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas; dan."
 
Kemudian Pasal 8 Ayat 1 merinci lebih jelas bagaimana mekanisme pengaturan sepeda motor di sejumlah ruas jalan sama dengan mobil. Sepeda motor dengan pelat genap hanya boleh melintas di tanggal genap, dan sepeda motor dengan pelat ganjil hanya boleh melintas di tanggal ganjil.
 
Perubahan peraturan ganjil genap ini kemudian juga berpengaruh kepada kendaraan yang dikecualikan boleh melintas saat ganjil genap. Pasal 8 Ayat 2 (i) yang mengatur pengecualiaan kendaraan melintas ganjil genap mempersilahkan ojek online dan taksi online untuk melintas di jalanan tersebut.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan