Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur Baru Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. Di dalamnya surat tersebut, termasuk merevisi aturan ganjil genap dan memasukan sepeda motor ke dalamnya.
Pada Bab III Pasal 7 ayat 2 (a) menyebutkan mobil dan sepeda motor masuk ke dalam kendaraan yang dibatasi oleh peraturan ganjil genap. Tentu saja dengan adanya peraturan baru ini merevisi peraturan lama yang mengatur mengenai ganjil genap membatasi kendaraan roda empat atau lebih.
"kendaraaan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas; dan."
Kemudian Pasal 8 Ayat 1 merinci lebih jelas bagaimana mekanisme pengaturan sepeda motor di sejumlah ruas jalan sama dengan mobil. Sepeda motor dengan pelat genap hanya boleh melintas di tanggal genap, dan sepeda motor dengan pelat ganjil hanya boleh melintas di tanggal ganjil.
Perubahan peraturan ganjil genap ini kemudian juga berpengaruh kepada kendaraan yang dikecualikan boleh melintas saat ganjil genap. Pasal 8 Ayat 2 (i) yang mengatur pengecualiaan kendaraan melintas ganjil genap mempersilahkan ojek online dan taksi online untuk melintas di jalanan tersebut.
Dishub Belum akan Terapkan Ganjil Genap untuk Sepeda Motor
Pasal 20 menyebutkan bahwa peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkannya Pergub ini. Jika menilik surat tersebut, maka peraturan tersebut berlaku pada 19 Agustus 2020, dan tanggal Senin (24/8/2020) seharusnya sudah berlaku.
Tetapi Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyebutkan belum akan memberlakukan peraturan ini. Hal ini juga sah dan tidak melanggar Pergub karena Pasal 9 Ayat 2 menyebutkan bahwa penetapan peraturan ini berdasarkan keputusan Kepala Dinas Perhubungan.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan."
"Untuk ganjil genap, sepeda motor belum berlaku," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Jumat (21/8/2020).
Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur Baru Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. Di dalamnya surat tersebut, termasuk merevisi aturan ganjil genap dan memasukan sepeda motor ke dalamnya.
Pada Bab III Pasal 7 ayat 2 (a) menyebutkan mobil dan sepeda motor masuk ke dalam kendaraan yang dibatasi oleh peraturan ganjil genap. Tentu saja dengan adanya peraturan baru ini merevisi peraturan lama yang mengatur mengenai ganjil genap membatasi kendaraan roda empat atau lebih.
"kendaraaan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas; dan."
Kemudian Pasal 8 Ayat 1 merinci lebih jelas bagaimana mekanisme pengaturan sepeda motor di sejumlah ruas jalan sama dengan mobil. Sepeda motor dengan pelat genap hanya boleh melintas di tanggal genap, dan sepeda motor dengan pelat ganjil hanya boleh melintas di tanggal ganjil.
Perubahan peraturan ganjil genap ini kemudian juga berpengaruh kepada kendaraan yang dikecualikan boleh melintas saat ganjil genap. Pasal 8 Ayat 2 (i) yang mengatur pengecualiaan kendaraan melintas ganjil genap mempersilahkan ojek online dan taksi online untuk melintas di jalanan tersebut.