Warga menaiki sepeda listrik berbasis aplikasi yang terkenal dengan sebutan Migo e-bike pada hari bebas kendaraan bermotor di kawasan Jalan MH. Thamrin, Jakarta. (Foto: MI/Pius Erlangga)
Warga menaiki sepeda listrik berbasis aplikasi yang terkenal dengan sebutan Migo e-bike pada hari bebas kendaraan bermotor di kawasan Jalan MH. Thamrin, Jakarta. (Foto: MI/Pius Erlangga)

Sepeda Listrik

Perhatian, Ini Bedanya Sepeda Listrik & Motor Listrik!

Ekawan Raharja • 15 Juli 2022 10:00
Makassar: Sepeda listrik hingga saat ini menjadi salah satu moda transportasi yang digunakan masyarakat untuk berbagai aktivitas. Namun perlu diingat bahwa penggunaan sepeda listrik ini sebaiknya tidak digunakan di jalan raya, dan statusnya pun berbeda dengan motor listrik.
 
Kepolisian mengeluarkan larangan penggunaan sepeda listrik bertenaga baterai di jalanan karena dianggap berbahaya. Larangan ini dikeluarkan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, menilai masyarakat ambigu antara sepeda listrik dan sepeda motor listrik.
 
“Selain larangan menggunakan di jalan raya, kami juga telah mengimbau kepada distributor untuk tidak lagi memperjualbelikan sepeda listrik bertenaga baterai listrik itu,” ujar Kepala Satlantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda, dikutip dari Korlantas Polri.
 
Menurut dia masyarakat ambigu menganggap sepeda listrik sebagai sepeda motor listrik. Padahal dua jenis kendaraan ini memiliki aturan berbeda di Kementerian Perhubungan.
 
Sepeda listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Selain sepeda listrik, aturan ini juga mengatur tentang otopet, skuter listrik, hoverboard, dan sepeda roda satu.
 
 
Syarat penggunaan kendaraan tertentu bertenaga listrik itu adalah menggunakan helm, pengendara minimal berusia 12 tahun, tak boleh mengangkut penumpang kecuali dilengkapi tempat duduk penumpang, dan tak boleh memodifikasi daya motor listrik.
 
Kendaraan tertentu ini juga ditetapkan beroperasi hanya di lajur khusus, kawasan tertentu atau trotoar. Kecepatan maksimal pengoperasian yakni 25 km per jam.
 
Sementara aturan soal sepeda motor listrik terdapat pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik. Dalam aturan ini ditetapkan sepeda motor listrik memiliki Sertifikat Uji Tipe (SUT) untuk membuktikan telah lulus uji tipe Kemenhub.
 
“Itu yang saya larang penggunaannya di jalan raya karena tidak ada uji tipe. Namun, banyak pelanggar memiliki sepeda listrik ke jalan raya. Rata-rata digunakan anak-anak sekolah, tidak menggunakan helm, dan kecepatannya lebih dari 25 kilometer per jam,” ungkap Zulanda.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ERA)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan