Warga menaiki sepeda listrik berbasis aplikasi yang terkenal dengan sebutan Migo e-bike pada hari bebas kendaraan bermotor di kawasan Jalan MH. Thamrin, Jakarta. (Foto: MI/Pius Erlangga)
Warga menaiki sepeda listrik berbasis aplikasi yang terkenal dengan sebutan Migo e-bike pada hari bebas kendaraan bermotor di kawasan Jalan MH. Thamrin, Jakarta. (Foto: MI/Pius Erlangga)

Sepeda Listrik

Perhatian, Ini Bedanya Sepeda Listrik & Motor Listrik!

Ekawan Raharja • 15 Juli 2022 10:00
Makassar: Sepeda listrik hingga saat ini menjadi salah satu moda transportasi yang digunakan masyarakat untuk berbagai aktivitas. Namun perlu diingat bahwa penggunaan sepeda listrik ini sebaiknya tidak digunakan di jalan raya, dan statusnya pun berbeda dengan motor listrik.
 
Kepolisian mengeluarkan larangan penggunaan sepeda listrik bertenaga baterai di jalanan karena dianggap berbahaya. Larangan ini dikeluarkan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, menilai masyarakat ambigu antara sepeda listrik dan sepeda motor listrik.
 
“Selain larangan menggunakan di jalan raya, kami juga telah mengimbau kepada distributor untuk tidak lagi memperjualbelikan sepeda listrik bertenaga baterai listrik itu,” ujar Kepala Satlantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda, dikutip dari Korlantas Polri.
 
Menurut dia masyarakat ambigu menganggap sepeda listrik sebagai sepeda motor listrik. Padahal dua jenis kendaraan ini memiliki aturan berbeda di Kementerian Perhubungan.
 
Sepeda listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Selain sepeda listrik, aturan ini juga mengatur tentang otopet, skuter listrik, hoverboard, dan sepeda roda satu.
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif