Jakarta: Desakan beberapa kali untuk menjadi Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku seumur hidup terus mengalami kegagalan. Korlantas pun menegaskan SIM tidak pernah bisa dibuat seumur hidup.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas Polri), Irjen Pol Aan Suhanan, menjelaskan SIM tidak bersifat seumur hidup bukan karena produk administratif. SIM harus diperpanjang selama 5 tahun sekali karena berdasar atas keterampilan yang setiap 5 tahun harus diuji.
“SIM itu bukan produk administratif, SIM itu adalah kompetensi terhadap keterampilan berkendara”, ujar Aan dikutip dari situs resmi Korlantas Polri.
Selain itu, perpanjangan juga untuk memberikan data koreksi kepada Kepolisian. Karena pada jangka waktu tersebut, pemilik SIM bisa berubah identitas ataupun alamat. "Dalam 5 tahun ini, kemungkinan sudah ada berganti identitas alamat dan sebagainya," lanjutnya.
Kakorlantas juga menambahkan usulan SIM berlaku seumur hidup juga telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 14 September 2023 lalu. Kakorlantas berpatokan dengan itu.
Putusan dari MK ini terkait dengan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang diajukan oleh Arifin Purwanto. Permohinan tersebut kemudian ditolak oleh MK dengan alasan khusus.
Mahkamah dalam pertimbangan hukum mengatakan KTP-el dan SIM adalah sama-sama dokumen yang memuat mengenai identitas, namun memiliki fungsi yang berbeda. KTP-el adalah dokumen kependudukan yang kepemilikannya diwajibkan kepada semua warga negara Indonesia.
Sedangkan SIM merupakan dokumen surat izin dalam mengemudi kendaraan bermotor, dan tidak semua warga negara Indonesia diwajibkan untuk memilikinya, karena yang wajib memilikinya hanya orang-orang yang akan mengendarai kendaraan bermotor dan yang telah memenuhi persyaratan penerbitan SIM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jakarta: Desakan beberapa kali untuk menjadi Surat Izin Mengemudi (
SIM) berlaku seumur hidup terus mengalami kegagalan.
Korlantas pun menegaskan SIM tidak pernah bisa dibuat seumur hidup.
Kepala Korps
Lalu Lintas Polri (Kakorlantas Polri), Irjen Pol Aan Suhanan, menjelaskan SIM tidak bersifat seumur hidup bukan karena produk administratif. SIM harus diperpanjang selama 5 tahun sekali karena berdasar atas keterampilan yang setiap 5 tahun harus diuji.
“SIM itu bukan produk administratif, SIM itu adalah kompetensi terhadap keterampilan berkendara”, ujar Aan dikutip dari situs resmi Korlantas Polri.
Selain itu, perpanjangan juga untuk memberikan data koreksi kepada Kepolisian. Karena pada jangka waktu tersebut, pemilik SIM bisa berubah identitas ataupun alamat. "Dalam 5 tahun ini, kemungkinan sudah ada berganti identitas alamat dan sebagainya," lanjutnya.
Kakorlantas juga menambahkan usulan SIM berlaku seumur hidup juga telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 14 September 2023 lalu. Kakorlantas berpatokan dengan itu.
Putusan dari MK ini terkait dengan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang diajukan oleh Arifin Purwanto. Permohinan tersebut kemudian ditolak oleh MK dengan alasan khusus.
Mahkamah dalam pertimbangan hukum mengatakan KTP-el dan SIM adalah sama-sama dokumen yang memuat mengenai identitas, namun memiliki fungsi yang berbeda. KTP-el adalah dokumen kependudukan yang kepemilikannya diwajibkan kepada semua warga negara Indonesia.
Sedangkan SIM merupakan dokumen surat izin dalam mengemudi kendaraan bermotor, dan tidak semua warga negara Indonesia diwajibkan untuk memilikinya, karena yang wajib memilikinya hanya orang-orang yang akan mengendarai kendaraan bermotor dan yang telah memenuhi persyaratan penerbitan SIM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)