Jakarta: Di tengah pandemi yang berlangsung hingga sekarang ini membuat sejumlah peraturan diubah demi mengurangi dan mencegah kerumunan yang bisa meningkatkan penularan Covid-19. Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, mendukung Korlantas Polri untuk mengubah tata cara ujian teori bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) yang tak lagi harus hadir secara fisik.
Pria yang menjabat juga sebagai Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) berharap pengurusan sim bisa dilakukan secara online dari rumah saja. Kehadiran fisik hanya diperlukan bagi yang akan menjalani tes praktek uji mengemudi, pada saat pertama kali mengajukan pembuatan SIM.
"Bagi yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM juga tidak perlu datang langsung ke kantor pelayanan pembuatan SIM. Melainkan cukup mengisi formulir secara online dari rumah. Tak hanya itu, SIM yang sudah jadi akan diantarkan langsung ke depan pintu rumah warga, sehingga warga tak perlu lagi repot datang langsung dan antri," ungkap Bamsoet dikutip dari situs resmi MPR RI.
Dia menjelaskan pelayanan SIM ini sudah menjadi bagian dari program 100 hari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Diharapkan pelayanan ini sudah bisa berjalan per April 2021.
Kekuatan SIM Internasional Indonesia Harus Ditingkatkan
Selain itu, Bamsoet juga menyinggung mengenai SIM Internasional yang dikeluarkan kepolisian Indonesia. Dia berharap kekuatannya bisa ditingkatkan dan dapat diterima di semua di negara.
Mengingat untuk sekarang ini masih ada sejumlah negara yang menolak SIM Internasional asal Indonesia. Bamsoet menyebutkan SIM Internasional Indonesia tidak berlaku di Jepang, India, dan Korea Selatan.
"Penerbitan SIM Internasional dari Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat. Merujuk kepada Vienna Convention on Road Traffic tahun 1968 yang merupakan penyempurnaan dari Geneva Convention on Road Traffic tahun 1949, dan sebelumnya Paris Convention on Motor Traffic tahun 1926. Jadi sebenarnya tidak ada alasan dari berbagai negara untuk tidak mengakui SIM Internasional yang dikeluarkan oleh Indonesia," jelas Bamsoet.
Jakarta: Di tengah pandemi yang berlangsung hingga sekarang ini membuat sejumlah peraturan diubah demi mengurangi dan mencegah kerumunan yang bisa meningkatkan penularan Covid-19. Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, mendukung Korlantas Polri untuk mengubah tata cara ujian teori bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) yang tak lagi harus hadir secara fisik.
Pria yang menjabat juga sebagai Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) berharap pengurusan sim bisa dilakukan secara online dari rumah saja. Kehadiran fisik hanya diperlukan bagi yang akan menjalani tes praktek uji mengemudi, pada saat pertama kali mengajukan pembuatan SIM.
"Bagi yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM juga tidak perlu datang langsung ke kantor pelayanan pembuatan SIM. Melainkan cukup mengisi formulir secara online dari rumah. Tak hanya itu, SIM yang sudah jadi akan diantarkan langsung ke depan pintu rumah warga, sehingga warga tak perlu lagi repot datang langsung dan antri," ungkap Bamsoet dikutip dari situs resmi MPR RI.
Dia menjelaskan pelayanan SIM ini sudah menjadi bagian dari program 100 hari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Diharapkan pelayanan ini sudah bisa berjalan per April 2021.
Kekuatan SIM Internasional Indonesia Harus Ditingkatkan
Selain itu, Bamsoet juga menyinggung mengenai SIM Internasional yang dikeluarkan kepolisian Indonesia. Dia berharap kekuatannya bisa ditingkatkan dan dapat diterima di semua di negara.