Pria yang menjabat juga sebagai Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) berharap pengurusan sim bisa dilakukan secara online dari rumah saja. Kehadiran fisik hanya diperlukan bagi yang akan menjalani tes praktek uji mengemudi, pada saat pertama kali mengajukan pembuatan SIM.
"Bagi yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM juga tidak perlu datang langsung ke kantor pelayanan pembuatan SIM. Melainkan cukup mengisi formulir secara online dari rumah. Tak hanya itu, SIM yang sudah jadi akan diantarkan langsung ke depan pintu rumah warga, sehingga warga tak perlu lagi repot datang langsung dan antri," ungkap Bamsoet dikutip dari situs resmi MPR RI.
Dia menjelaskan pelayanan SIM ini sudah menjadi bagian dari program 100 hari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Diharapkan pelayanan ini sudah bisa berjalan per April 2021.