Jakarta - Bagi Anda yang sedang bermalas-malasan untuk membayar pajak kendaraan bermotor, wajib paham berapa denda pajak yang harus Anda bayar. Tentu ini akan berdampak terhadap pembayaran yang akan Anda lakukan.
Apalagi bagi Anda yang kendaraannya ada beberapa tipe dan jenis, makin lama, maka akan semakin besar juga denda pajaknya. Lalu bagaimana cara untuk mengetahui besaran denda pajak kendaraan terhitung dari keterlambatannya?
Perhitungan Denda Telat Bayar Pajak Motor dan Mobil
Pajak kendaraan bermotor baik motor ataupun mobil diatur oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi. Undang-Undang mengenai pajak kendaraan bermotor lebih lengkapnya diatur dalam pasal 3 sampai pasal 8.
Undang-Undang ini mengatur secara jelas mengenai pajak kendaraan mulai dari objek pajak, subjek pajak dan perhitungan pajak serta keterlambatannya. Berikut perhitungan keterlambatan pajak kendaraan bermotor yang berlaku.
Perinciannya adalah sebagai berikut:
-Jika Anda terlambat membayar pajak kendaraan bermotor 2 hari sampai 1 bulan maka denda dikenakan sebesar 25%.
-Jika keterlambatan 2 bulan maka perhitungannya adalah : PKB x 25% x 2/12 + denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
-Jika Keterlambatan 6 bulan maka perhitungannya adalah : PKB x 25% x 6/12 + denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
-Jika Keterlambatan 1 tahun maka perhitungannya adalah : PKB x 25% x 6/12 + denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
-Jika Keterlambatan 2 tahun maka perhitungannya adalah : PKB x 25% x 6/12 + denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
-Besarnya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) bagi motor sebesar Rp 32.00,- sementara untuk mobil sebesar Rp 100.000,-
Jika pajak pajak kendaraan bermotor yang Anda miliki sebesar Rp500 ribu dan mengalami keterlambatan membayar pajak selama dua bulan maka perhitungan denda telat bayar pajak motor sebagai berikut Rp500 ribu x 25% x 2/12 + Rp32 ribu maka besarnya denda telat bayar pajak motor yang harus Anda bayar sebesar Rp52.833.
Jakarta - Bagi Anda yang sedang bermalas-malasan untuk membayar
pajak kendaraan bermotor, wajib paham berapa
denda pajak yang harus Anda bayar. Tentu ini akan berdampak terhadap pembayaran yang akan Anda lakukan.
Apalagi bagi Anda yang kendaraannya ada beberapa tipe dan jenis, makin lama, maka akan semakin besar juga denda pajaknya. Lalu bagaimana cara untuk mengetahui besaran denda pajak kendaraan terhitung dari keterlambatannya?
Perhitungan Denda Telat Bayar Pajak Motor dan Mobil
Pajak kendaraan bermotor baik motor ataupun mobil diatur oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi. Undang-Undang mengenai pajak kendaraan bermotor lebih lengkapnya diatur dalam pasal 3 sampai pasal 8.
Undang-Undang ini mengatur secara jelas mengenai pajak kendaraan mulai dari objek pajak, subjek pajak dan perhitungan pajak serta keterlambatannya. Berikut perhitungan keterlambatan pajak kendaraan bermotor yang berlaku.
Perinciannya adalah sebagai berikut:
-Jika Anda terlambat membayar pajak kendaraan bermotor 2 hari sampai 1 bulan maka denda dikenakan sebesar 25%.
-Jika keterlambatan 2 bulan maka perhitungannya adalah : PKB x 25% x 2/12 + denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
-Jika Keterlambatan 6 bulan maka perhitungannya adalah : PKB x 25% x 6/12 + denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
-Jika Keterlambatan 1 tahun maka perhitungannya adalah : PKB x 25% x 6/12 + denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
-Jika Keterlambatan 2 tahun maka perhitungannya adalah : PKB x 25% x 6/12 + denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
-Besarnya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) bagi motor sebesar Rp 32.00,- sementara untuk mobil sebesar Rp 100.000,-
Jika pajak pajak kendaraan bermotor yang Anda miliki sebesar Rp500 ribu dan mengalami keterlambatan membayar pajak selama dua bulan maka perhitungan denda telat bayar pajak motor sebagai berikut Rp500 ribu x 25% x 2/12 + Rp32 ribu maka besarnya denda telat bayar pajak motor yang harus Anda bayar sebesar Rp52.833.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)