Ilustrasi pajak kendaraan. Medcom.id
Ilustrasi pajak kendaraan. Medcom.id

Cara Menghitung Denda Pajak Motor Jika Telat Bayar Dua Hari, 6 Bulan sampai 2 Tahun

Muhammad Syahrul Ramadhan • 10 Juli 2024 12:26
Jakarta: Membayar pajak merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi pemilik kendaraan bermotor. Dalam pembayaran pajak terdapat jatuh tempo, apabila telat bayar akan dikenakan denda.
 
Banyak faktor pemilik motor terkena denda saat membayar pajak tahunan karena melewati jatuh tempo. Mulai dari lupa karena tidak memperhatikan tanggal jatuh tempo, sibuk hingga belum punya uang untuk bayar pajak motor.

Denda Pajak Motor

Perhitungan denda pajak motor ini berdasarkan persentase dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang terutang, lamanya keterlambatan. Untuk lama keterlambatan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 36/2008, telat bayar lebih dari 2 hari tapi kurang dari 1 bulan PKB-nya adalah 25% dari total nilai pajak. 
 
Apabila lebih dari itu dikenakan biaya tambahan Sumbangan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Besar pokok sumbangan berbeda-beda tergantung jenis kendaraan. 

Berikut ini besaran pokok  SWDKLLJ berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017:
  1. Motor di atas 50cc hingga 250cc: Rp32 ribu 
  2. Motor di atas 250cc: Rp83 ribu.

Rumus Perhitungan Denda Pajak Motor

  1. Terlambat 2 hari hingga 1 bulan: PKB x 25% 
  2. Terlambat 2 bulan: PKB x 25% x 2/12 + SWDKLLJ.
  3. Terlambat 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + SWDKLLJ.
  4. Terlambat 1 tahun: PKB x 25% x 12/12 + SWDKLLJ.
  5. Terlambat 2 tahun: 2 x PKB x 25% x 12/12 + SWDKLLJ.
  6. Terlambat 3 tahun: 3 x PKB x 25% x 12/12 + SWDKLLJ.
 
Baca juga: Masih Bingung Cara Bayar Pajak Motor secara Online? Simak Nih!?
 

Simulasi Perhitungan Denda Pajak Motor


Si A mempunyai motor matic (110 cc) tahun 2012 dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp162.000 dan mengalami keterlambatan membayar pajak selama 6 bulan maka perhitungan denda telat bayar pajak motor sebagai berikut:
 
Denda = (PKB x 25%) x (Jumlah Bulan Keterlambatan/12) + Denda SWDKLLJ
Denda = (Rp 162.000 x 25%) x (6/12) + Rp 32.000
Denda = Rp 20.250 + Rp 32.000
Denda = Rp 52.250
 
Jadi, denda yang harus kamu bayarkan adalah Rp 52.250. Untuk  total pajak yang perlu dibayarkan ditambah enam bulan keterlambatan adalah Rp 162.000 + Rp 52.250 = Rp 214.250.
 
Itu tadi simulasi perhitungan denda pajak motor dengan keterlambatan 6 bulan. Kamu bisa pakai rumus di atas untuk menghitung berapa denda jika telat membayar pajak motor.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(RUL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan