Ilustrasi pajak kendaraan. Medcom.id
Ilustrasi pajak kendaraan. Medcom.id

Masih Bingung Cara Bayar Pajak Motor secara Online? Simak Nih!

Medcom • 29 Juni 2024 16:00
Jakarta: Membayar pajak motor merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi. Namun, masih banyak orang yang kurang memahami cara untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan ini. Tak sedikit pun orang yang menganggap mengunjungi kantor samsat untuk mengurus pembayaran pajak memakan banyak waktu dan tenaga.
 
Kini, pembayaran pajak kendaraan motor sudah dapat dilakukan secara online, baik melalui Samsat Digital ataupun sebuah aplikasi bernama SIGNAL. Dengan mengikuti ulasan di bawah ini, kamu dapat memahami cara membayar pajak motor secara online. Yuk, disimak penjelasan berikut ini seperti yang dilansir dari laman Astra Otoshop!
 

Syarat membayar pajak motor online

 
Sebelum membayar pajak, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Syarat tersebut adalah menyiapkan berbagai dokumen yang dibutuhkan dalam proses pembayaran pajak ini seperti berikut ini.
 
1. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.
2. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mendukung informasi identitas pemilik kendaraan.
 
Setelah menyiapkan dokumen tersebut secara lengkap, kamu dapat melakukan pembayaran secara offline ataupun online melalui platform digital. Pembayaran yang dilakukan di loket kasir juga termasuk mengisi formulir untuk perpanjang STNK.
 
Di sisi lain, pembayaran pajak online dapat dilakukan dari rumah sehingga dapat lebih menghemat waktu dan tenaga.
 

Cara bayar pajak motor secara online melalui Samsat digital

 
1. Pada App Store atau Play Store, unduh aplikasi Samsat Online Nasional.
2. Pada aplikasi, lakukan login untuk mendaftarkan diri.
3. Lengkapi formulir dengan mengisi data diri dan informasi kendaraan.
4. Berikutnya, lakukan proses perpanjangan STNK lima tahunan dan akan menerima kode pembayaran untuk perpanjangan STNK.
5. Lakukan pembayaran sesuai dengan nominal yang ditampilkan dengan cara atau metode yang telah disediakan.
6. Apabila sudah melakukan pembayaran, kamu akan menerima konfirmasi berisi e-STNK dan e-TBPKP melalui email yang berlaku selama 30 hari sejak waktu penerimaan.
7. TBPKP dan stiker pengesahan STNK akan dikirimkan ke alamat rumah dalam jangka satu minggu.
 
Perlu diketahui, biaya perpanjangan STNK lima tahunan dapat berubah-ubah karena adanya biaya sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ). Biaya tersebut merupakan bentuk tanggung jawab pemilik kendaraan atas kecelakaan yang disebabkan ke orang lain.
 
Baca juga: Realisasi Penerimaan Pajak Mei 2024 Melambat Jadi Rp760 Triliun, Kok Bisa?
 

Cara bayar pajak motor secara online melalui aplikasi Signal

 
Pembayaran pajak motor secara online juga dapat dilakukan melalui aplikasi SIGNAL. SIGNAL merupakan sebuah aplikasi yang melayani pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
 

Cara registrasi akun SIGNAL:

1. Pada App Store atau Play Store, unduh aplikasi SIGNAL.
2. Pada aplikasi, pilih 'Daftar'.
3. Penuhi seluruh persyaratan yang diminta, yaitu meliputi NIK, informasi data diri sesuai KTP, alamat e-mail, nomor handphone aktif, kata sandi. Setelah semuanya terpenuhi, klik 'Lanjut'.
4. Unggah foto KTP dengan pencahayaan yang jelas.
5. Lakukan verifikasi wajah menggunakan fitur biometrik. Jika sudah sesuai, selanjutnya klik 'Gunakan Foto Ini'.
6. Kamu akan menerima kode OTP yang dikirimkan ke nomor handphone aktif yang telah didaftarkan sebelumnya.
7. Masukan kode OTP.
8. Lakukan login menggunakan e-mail yang sudah didaftarkan.
9. Proses registrasi berhasil dilakukan.
 

Setelah kamu memiliki akun SIGNAL, berikutnya adalah cara mendaftarkan kendaraanmu:

1. Pada aplikasi SIGNAL, pilih opsi 'Tambah Data Kendaraan Bermotor' yang tertera di beranda.
2. Pilih kendaraan atas nama sendiri.
3. Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor
4. Masukan lima digit terakhir di nomor rangka, kemudian klik 'Lanjut'.
5. Kendaraanmu berhasil terdaftar di aplikasi SIGNAL.
 

Cara melakukan pembayaran pajak motor di aplikasi SIGNAL:

1. Masuk ke akun SIGNAL.
2. Klik 'Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran'.
3. Buat kode pembayaran dan klik 'Lanjut'.
4. Pilih bank yang telah disediakan untuk melakukan pembayaran. Kemudian, klik 'Lanjut'.
5. Lakukan pembayaran di bank pilihan dengan memasukkan kode pembayaran.
6. Pembayaran pajak berhasil dilakukan.
 
Seperti itulah cara membayar pajak motor secara online. Dengan tersedianya layanan tersebut, kini kamu tidak perlu lagi mengunjungi samsat. Semoga bermanfaat! (Keizya Ham

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan