Gesits Raya. Sena
Gesits Raya. Sena

Daftar Motor Listrik yang Bisa Dapatkan Subsidi Rp7 Juta

Ekawan Raharja • 30 Agustus 2023 16:32
Jakarta: Pemerintah sudah mempermudah syarat bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan subsidi pembelian motor listrik sebesar Rp7 juta. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, setidaknya ada 30 model sepeda motor listrik yang berhak mendapatkan subsidi dari pemerintah.
 
Kuota subsidi motor listrik hingga akhir tahun ini terdapat 200 ribu unit. Selain itu, pemberian subsidi ini diberikan untuk motor listrik yang dibuat di dalam negeri dengan nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 40 persen.
 
Asosiasi Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) mencatat sudah ada 14 perusahaan dengan 30 model motor listrik yang sudah bermitra dengan pemerintah.

Daftar Motor Listrik Penerima Subsidi Pemerintah

Juara Bike (Selis)

1. Agats Rp21,79 juta
2. Emax Rp13,5 juta
3. Go Plus Rp22,499 juta
 
Baca Juga:
Pemerintah Tegaskan Komitmen Pengembangan Ekosistem Kendaraan Listrik
 

Smoot Motor Indonesia (Smoot)

4. Tempur Rp11,5 juta
5. Zuzu Rp12,9 juta

Hartono Istana Teknologi (Polytron)

6. Fox-R Rp13,5 juta

Artas Rakata Indonesia (Rakata)

7. S9 Rp13,5 juta
8. X5 Rp15,1 juta

Alva (Electra Mobilitas)

9. One Rp29,49 juta
10. ADC-BP AT Cervo Rp35,75 juta

Greentech Global Engineering (Greentech)

11. Scood Rp9,579 juta
12. AERO Rp8,904 juta
13. VP Rp9,799 juta

Terang Dunia Internusa (United)

14. T1800 Rp23,5 juta
15. TX3000 Rp42,9 juta
16. TX1800 Rp26,9 juta
17. MX1200 AT Rp8,8 juta
 
Baca Juga:
Low SUV Ini Ngarep Bisa Tarung di Pasar Indonesia, Modalnya Ini!
 

Volta Indomesia Semesta (Volta)

18. 401 Rp9,95 juta
19. 402 Rp11,1 juta
20. 403 Rp11,95 juta

Triangle Motorindo (Viar)

21. Q1 Rp14,52 juta

Wika Industri Manufaktur (Gesits)

22. G1 Rp21,97 juta
23. Raya Rp20,99

National Assembler (Yadea)

24. E8S Pro Rp16,9 juta
25. T9 Rp14,5 juta

Ninetology Indonesia

26. V5 Lit Rp15 juta

Roda Pasifik Mandiri

27. Sterrrato Rp5,59 juta
28. Vito Rp5,79 juta
29. Mizone Rp6,19 juta

Ide Inovatif Bangsa (Quest)

30. Atom Rp22 juta

Perluasan penerimaan program bantuan untuk pembelian motor listrik roda dua ini ditandai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
 
Baca Juga:
Subsidi Motor Listrik Kian Mudah, Aismoli Yakin Target 2023 Tercapai

 
Pada Permenperin 21/2023 ini disebutkan program bantuan diberikan untuk satu kali pembelian motor listrik yang dilakukan oleh masyarakat dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.
 
“Artinya, masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik,” jelas Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, melalui keterangan resminya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan