Kuota subsidi motor listrik hingga akhir tahun ini terdapat 200 ribu unit. Selain itu, pemberian subsidi ini diberikan untuk motor listrik yang dibuat di dalam negeri dengan nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 40 persen.
Asosiasi Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) mencatat sudah ada 14 perusahaan dengan 30 model motor listrik yang sudah bermitra dengan pemerintah.
Daftar Motor Listrik Penerima Subsidi Pemerintah
Juara Bike (Selis)
1. Agats Rp21,79 juta2. Emax Rp13,5 juta
3. Go Plus Rp22,499 juta
Baca Juga: Pemerintah Tegaskan Komitmen Pengembangan Ekosistem Kendaraan Listrik |
Smoot Motor Indonesia (Smoot)
4. Tempur Rp11,5 juta5. Zuzu Rp12,9 juta
Hartono Istana Teknologi (Polytron)
6. Fox-R Rp13,5 jutaArtas Rakata Indonesia (Rakata)
7. S9 Rp13,5 juta8. X5 Rp15,1 juta
Alva (Electra Mobilitas)
9. One Rp29,49 juta10. ADC-BP AT Cervo Rp35,75 juta
Greentech Global Engineering (Greentech)
11. Scood Rp9,579 juta12. AERO Rp8,904 juta
13. VP Rp9,799 juta
Terang Dunia Internusa (United)
14. T1800 Rp23,5 juta15. TX3000 Rp42,9 juta
16. TX1800 Rp26,9 juta
17. MX1200 AT Rp8,8 juta
Baca Juga: Low SUV Ini Ngarep Bisa Tarung di Pasar Indonesia, Modalnya Ini! |
Volta Indomesia Semesta (Volta)
18. 401 Rp9,95 juta19. 402 Rp11,1 juta
20. 403 Rp11,95 juta
Triangle Motorindo (Viar)
21. Q1 Rp14,52 jutaWika Industri Manufaktur (Gesits)
22. G1 Rp21,97 juta23. Raya Rp20,99
National Assembler (Yadea)
24. E8S Pro Rp16,9 juta25. T9 Rp14,5 juta
Ninetology Indonesia
26. V5 Lit Rp15 jutaRoda Pasifik Mandiri
27. Sterrrato Rp5,59 juta28. Vito Rp5,79 juta
29. Mizone Rp6,19 juta
Ide Inovatif Bangsa (Quest)
30. Atom Rp22 jutaPerluasan penerimaan program bantuan untuk pembelian motor listrik roda dua ini ditandai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Baca Juga: Subsidi Motor Listrik Kian Mudah, Aismoli Yakin Target 2023 Tercapai |
Pada Permenperin 21/2023 ini disebutkan program bantuan diberikan untuk satu kali pembelian motor listrik yang dilakukan oleh masyarakat dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.
“Artinya, masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik,” jelas Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, melalui keterangan resminya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News