Jakarta: Pemerintah sudah mempermudah persyaratan untuk mendapatkan subsidi pembelian motor listrik bagi masyarakat. Hal ini kemudian disambut optimis Asosiasi Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) yang menilai penjualan motor listrik akan melejit.
Ketua Aismoli, Budi Setyadi, optimistis penjualan sepeda motor listrik dengan subsidi Rp7 juta dari pemerintah akan mencapai target 200 ribu unit pada tahun 2023. Hal ini seiring dengan dilakukannya perluasan terhadap penerima subsidi motor listrik untuk umum, yang akan mengerek jumlah peminat hingga mencapai target yang ditetapkan pemerintah.
"Dengan adanya skema yang baru pastinya itu akan mendongkrak kenaikan minat masyarakat. Sekarang pun sudah banyak industri yang tanya-tanya. Yang kita harapkan percepatan dari regulasi ini (perubahan skema). Sehingga sampai Desember, kita optimis," papar Budi dikutip dari keterangan resmi Kementerian Perindustrian.
Dia juga menjelaskan, optimisme ini juga didorong oleh kesiapan para industri yang akan menyediakan sepeda motor listrik. Bahkan tak hanya untuk memenuhi permintaan dari masyarakat, tetapi industri juga siap untuk memenuhi permintaan dari sejumlah instansi pemerintah yang sudah didorong menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional.
Selain itu, Aismoli mengatakan jumlah industri sepeda motor listrik yang ingin menjadi mitra pemerintah juga semakin banyak. Hal ini terlihat dari industri yang mulai menaikkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen sebagaimana disyaratkan pemerintah.
Tercatat sudah ada 14 perusahaan dengan 30 model motor listrik yang sudah bermitra dengan pemerintah. Ke depan, pihaknya memastikan akan terus bertambah.
Perluasan penerimaan program bantuan untuk pembelian motor listrik roda dua ini ditandai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Pada Permenperin 21/2023 ini disebutkan program bantuan diberikan untuk satu kali pembelian motor listrik yang dilakukan oleh masyarakat dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.
“Artinya, masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik,” jelas Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, melalui keterangan resminya.
Jakarta: Pemerintah sudah mempermudah persyaratan untuk mendapatkan subsidi pembelian motor listrik bagi masyarakat. Hal ini kemudian disambut optimis Asosiasi Sepeda
Motor Listrik Indonesia (Aismoli) yang menilai penjualan motor listrik akan melejit.
Ketua Aismoli, Budi Setyadi, optimistis penjualan sepeda motor listrik dengan subsidi Rp7 juta dari pemerintah akan mencapai target 200 ribu unit pada tahun 2023. Hal ini seiring dengan dilakukannya perluasan terhadap penerima subsidi motor listrik untuk umum, yang akan mengerek jumlah peminat hingga mencapai target yang ditetapkan pemerintah.
"Dengan adanya skema yang baru pastinya itu akan mendongkrak kenaikan minat masyarakat. Sekarang pun sudah banyak industri yang tanya-tanya. Yang kita harapkan percepatan dari regulasi ini (perubahan skema). Sehingga sampai Desember, kita optimis," papar Budi dikutip dari keterangan resmi Kementerian Perindustrian.
Dia juga menjelaskan, optimisme ini juga didorong oleh kesiapan para industri yang akan menyediakan sepeda motor listrik. Bahkan tak hanya untuk memenuhi permintaan dari masyarakat, tetapi industri juga siap untuk memenuhi permintaan dari sejumlah instansi pemerintah yang sudah didorong menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional.
Selain itu, Aismoli mengatakan jumlah industri sepeda motor listrik yang ingin menjadi mitra pemerintah juga semakin banyak. Hal ini terlihat dari industri yang mulai menaikkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen sebagaimana disyaratkan pemerintah.
Tercatat sudah ada 14 perusahaan dengan 30 model motor listrik yang sudah bermitra dengan pemerintah. Ke depan, pihaknya memastikan akan terus bertambah.
Perluasan penerimaan program bantuan untuk pembelian motor listrik roda dua ini ditandai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Pada Permenperin 21/2023 ini disebutkan program bantuan diberikan untuk satu kali pembelian motor listrik yang dilakukan oleh masyarakat dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.
“Artinya, masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik,” jelas Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, melalui keterangan resminya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)