Pemotor yang melawan arah di jalan raya. Korlantas Polri
Pemotor yang melawan arah di jalan raya. Korlantas Polri

Melawan Arus Lalu Lintas, Ancaman Nyata bagi Keselamatan di Jalan Raya

Ekawan Raharja • 24 Januari 2025 10:10
Jakarta: Melawan arus lalu lintas masih menjadi salah satu pelanggaran yang sering terjadi di jalan raya. Meski dianggap sepele oleh sebagian orang, tindakan ini menyimpan risiko besar terhadap keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
 
Menurut Pasal 287 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, melawan arus merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi hukum. Tindakan ini tidak hanya berbahaya tetapi juga memiliki dampak luas, seperti kecelakaan, kemacetan, dan ancaman terhadap pengguna jalan lain.

Bahaya Melawan Arus Lalu Lintas

Terdapat beberapa risiko yang ditimbulkan akibat melawan arus lalu lintas, di antaranya:

1. Kecelakaan Lalu Lintas

Pengemudi yang melawan arus memiliki potensi besar menyebabkan tabrakan dengan kendaraan yang melaju di jalur yang benar.

2. Kemacetan

Ruas jalan yang diambil oleh pengemudi melawan arus sering kali menimbulkan penumpukan kendaraan, terutama di persimpangan, sehingga memperburuk kemacetan.
 
Baca Juga:
Resmi, Denza Ramaikan Kancah Industri Otomotif Nasional

3. Ancaman bagi Pengguna Jalan Lain

Selain membahayakan pengendara, tindakan ini juga mengancam keselamatan pejalan kaki, pesepeda, angkutan umum, dan kaum difabel.

Sanksi Hukum bagi Pelanggar

Pasal 287 mengatur sanksi berupa pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp500.000 bagi pengemudi yang melanggar aturan rambu lalu lintas, marka jalan, atau alat pemberi isyarat lalu lintas.
 
Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Aris Syahbudin, menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas.

“Kepolisian mengajak seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, baik saat operasi maupun di luar masa operasi,” ucap Aris dikutip dari situs Korlantas Polri.

Mayoritas Korban di Usia Produktif

Korlantas Polri juga mencatat bahwa mayoritas korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas berada dalam rentang usia produktif.
 
Baca Juga:
Di Musim Hujan, Jangan Salah Pilih Jas Hujan

 
Kepala Korlantas Inspektur Jenderal Aan Suhanan mengungkapkan, “Sebagian besar korban meninggal dunia adalah usia produktif. Jadi kami harapkan keselamatan berlalu lintas menjadi satu kebutuhan.”
 
Petugas di lapangan terus mengawasi dan memberikan teguran kepada pengendara yang melanggar, termasuk mereka yang melawan arus. Langkah ini dilakukan demi meningkatkan keselamatan di jalan raya dan menekan angka kecelakaan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan