Pajak progresif kendaraan bermotor merupakan jenis pajak yang dikenakan oleh pemerintah daerah kepada pemilik kendaraan dengan tarif meningkat sesuai jumlah kendaraan yang dimiliki. ajak progresif kendaraan adalah Pajak Kendaraan Kermotor (PKB) yang dikenakan pada individu ataupun badan dengan besaran tarif pajak yang meningkat seiring jumlah kendaraan yang dimiliki.
Pajak progresif ini berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat, baik motor maupun mobil (kecuali kendaraan kedutaan, konsulat, perwakilan lembaga internasional yang mendapat fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah sesuai Pasal 7 ayat 3 UU HKPD).
Jadi, semakin banyak kendaraan yang terdaftar atas nama Anda, semakin tinggi persentase pajak yang harus dibayar untuk kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya. Jika Anda hanya memiliki satu mobil, maka pajak yang dikenakan adalah tarif normal. Namun, jika Anda memiliki lebih dari satu mobil, pajak untuk kendaraan kedua dan seterusnya akan lebih tinggi.
Baca Juga:
Jajal GWM Tank 300, Cara Unik Memperlihatkan Lo Orang Mampu!
Tujuan pengenaan pajak progresif ini untuk mengurangi jumlah kendaraan yang berlebihan, sehingga dapat membantu mengurangi kemacetan lalu lintas dan polusi udara.
Dasar Hukum Pajak Progresif Kendaraan
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yang mengatur kewenangan dan penerimaan pajak antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk pajak kendaraan bermotor yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah, yang memberikan pedoman umum pelaksanaan pajak daerah, termasuk pajak kendaraan.
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 8 Tahun 2024, yang mengatur dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor.
Melalui perundang-undangan tersebut, teknis pelaksanaan pengenaan pajak kendaraan bermotor beserta besar tarif progresifnya ditentukan oleh pemerintah daerah di wilayah masing-masing.
Tarif Progresif Kendaraan
UU HKPD No. 1 Tahun 2022, memberikan ambang batas persentase yang dapat digunakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menetapkan tarif PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), yaitu:
Baca Juga:
KSPI Bocorkan Ada 2 Perusahaan Industri Otomotif Mau Hengkang
1,2% untuk kendaraan pertama;
kendaraan kedua dan seterusnya, secara progresif maksimal 6%.
Tarif Kendaraan Bermotor Khusus untuk Provinsi
Merujuk Pasal 10 ayat (2) UU HKPD, khusus untuk daerah setingkat dengan provinsi yang tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom, rentang tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yakni:
2% untuk kendaraan pertama;
kendaraan kedua dan seterusnya, secara progresif maksimal 10%.
Dari ambang batas rentang persentase tarif progresif yang diatur dalam UU HKPD tersebut, masing-masing pemerintah daerah akan menetapkan besaran tarifnya.
Sebagai contohnya adalah penetapan tarif pajak progresif kendaraan bermotor untuk wilayah Jakarta untuk tahun 2025 yang ditetapkan melalui Perda DKI Jakarta No.1 Tahun 2024:
A. Tarif PKB untuk Orang Pribadi:
2% (kendaraan pertama);
3% (kedua);
4% (ketiga);
5% (keempat);
6% (kendaraan kelima dan seterusnya).
B. Tarif PKB untuk Badan:
2% dan tidak dikenakan pajak progresif.
C. Tarif PKB untuk Angkutan Umum, Karyawan, Sekolah, Ambulans, Pemadam Kebakaran, Sosial Keagamaan, Lembaga Sosial dan Keagamaan, dan Kendaraan Pemerintah maupun Pemda DKI:
0,5% (tidak dikenakan pajak progresif).
Dasar Pengenaan PKB
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) pajak kendaraan bermotor adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). NJKB ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing wilayah sebagai dasar perhitungan pajak kendaraan atau PKB.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda