Ilustrasi pajak kendaraan. Medcom.id
Ilustrasi pajak kendaraan. Medcom.id

Punya Lebih dari Satu Motor atau Mobil? Siap-Siap Kena Pajak Progresif, Ini Cara Hitungnya!

Annisa ayu artanti • 14 Mei 2025 15:30
Jakarta: Pajak progresif kendaraan bermotor adalah jenis pajak yang tarifnya makin tinggi jika kamu punya lebih dari satu kendaraan atas nama dan alamat yang sama. 
 
Artinya, motor atau mobil kedua, ketiga, dan seterusnya akan dikenakan pajak yang lebih besar dibanding kendaraan pertama.
 
Tujuannya, pemerintah ingin mengendalikan kepemilikan kendaraan pribadi yang bisa menambah kemacetan, terutama di kota besar.
 
Contohnya, jika di STNK tertulis kode 003, artinya itu kendaraan ketiga atas nama kamu dan pajaknya otomatis dikenakan tarif lebih tinggi.

Waspadai pajak progresif jika beli-jual kendaraan tanpa balik nama

Hal ini penting kalau kamu sudah menjual kendaraan tapi belum balik nama ke pemilik baru, maka kamu masih bisa dikenakan pajak progresif. Jadi, jangan lupa segera urus balik nama agar tidak rugi dua kali!

Dasar hukum pajak progresif motor dan mobil

Merangkum laman Sahabat Pegadaian, Pajak progresif kendaraan diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tapi sejak 2022, ada pembaruan melalui UU No. 1 Tahun 2022, yang memperkenalkan sistem baru bernama Opsen.
 
Dalam sistem ini, pemerintah kabupaten/kota bisa menambahkan tarif pajak hingga 66 persen. Tenang, ini bukan berarti bayar pajaknya jadi lebih mahal, tapi lebih kepada sistem distribusi ke daerah.
 
Baca juga: Dijamin Nggak Ribet! Ini Cara Bayar Pajak Motor Online Melalui Aplikasi

Siapa yang kena pajak progresif?

Pajak progresif berlaku untuk kendaraan, roda dua (motor), roda empat (mobil), dan roda lebih dari empat (seperti truk).
 
Dan yang dihitung bukan jenis kendaraannya, tapi jumlah kepemilikannya atas satu nama dan alamat yang sama. Jadi, satu motor dan satu mobil atas nama kamu tetap dihitung dua unit dan dikenakan pajak progresif.

Berapa tarif pajak progresif kendaraan?

Tarif pajak progresif bisa berbeda antar daerah, tapi berikut adalah contoh tarif untuk DKI Jakarta tahun 2025:
 
Kepemilikan ke- tarif pajak
 
- Pertama: 2 persen
- Kedua: 3 persen
- Ketiga: 4 persen
- Keempat: 5 persen
- Kelima: 6 persen
 
Tarif ini berlaku untuk kendaraan dengan NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) yang sama. Semakin banyak kendaraan atas nama kamu, semakin tinggi tarif yang dikenakan.

Rumus menghitung pajak progresif kendaraan

Supaya nggak bingung, yuk kita bahas cara hitungnya. Pertama, kamu perlu tahu NJKB kendaraanmu. Caranya gampang:
 
NJKB = (PKB / 2) × 100
PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) bisa kamu temukan di STNK.
 
Setelah dapat NJKB, tinggal dikalikan dengan persentase pajak progresif sesuai urutan kepemilikan.

Contoh perhitungan pajak progresif

Misalnya kamu punya tiga mobil atas nama pribadi. Di STNK mobil pertama, tertera:
PKB = Rp2.000.000
SWDKLLJ = Rp100.000
 
Langkah 1: Hitung NJKB
 
NJKB = (Rp2.000.000/2) × 100 = Rp100.000.000
 
Langkah 2: Hitung pajak progresif masing-masing mobil
 
Mobil pertama (2%): Rp100.000.000 × 2% = Rp2.000.000
Mobil kedua (3%): Rp100.000.000 × 3% = Rp3.000.000
Mobil ketiga (4%): Rp100.000.000 × 4% = Rp4.000.000
 
Semakin banyak kendaraan atas namamu, makin besar tagihan pajaknya, kan?

Tips hindari kena pajak progresif

Balik nama segera setelah jual kendaraan.
Gunakan nama anggota keluarga berbeda jika beli kendaraan baru (sesuai domisili dan KK).
Pantau kode STNK, kalau sudah 002 ke atas, artinya kamu sudah kena progresif.
Selalu cek nilai NJKB di STNK sebelum beli kendaraan.
 
Pajak progresif bukan sekadar beban, tapi bentuk tanggung jawab pemilik kendaraan terhadap lingkungan dan lalu lintas. Kalau kamu memang butuh kendaraan lebih dari satu, pastikan kamu siap dengan kewajiban pajaknya.
 
Yuk, jadi pemilik kendaraan yang bijak, patuhi aturan, dan jangan lupa bayar pajak tepat waktu!
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan