Jakarta: Beredar di sosial media Polisi mengumumkan pembuatan dan perpanjangan SIM secara online. Korps Lalu Lintas (Korlantas) kemudian memberikan klarifikasi bahwa informasi tersebut tidak benar alias hoax.
Berita tersebut disebarkan oleh akun @berita_korlantaspolri. Sekilas akun tersebut menyerupai akun resmi Instagram dari Korlantas Polri.
"Informasi pembuatan SIM gratis pada tahun 2025," tulis di laman takarir.
View this post on Instagram
A post shared by KORLANTAS POLRI (@berita_korlantaspolri)
Korlantas Polri Pastikan Hoax
Menanggapi informasi tersebut, akun resmi korlantaspolri.ntmc memberikan klarifikasi. Disebutkan tidak ada program gratis pembuatan SIM dan seumur hidup.
"Sahabat lantas, terkait berita yang beredar bahwa ada pembuatan SIM gratis dan seumur hidup, itu HOAX ya. Kenapa sih, SIM tidak gratis dan Tidak seumur hidup? Karena sudah tertulis di undang-undang ya sahabat lantas."
View this post on Instagram
A post shared by NTMC Korlantas Polri (@korlantaspolri.ntmc)
Menurut Korlantas, regulasi tarif atau biaya pembuatan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri.
Pasal 1 menyebutkan, jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri, antara lain meliputi penerimaan dari:
Pengujian untuk penerbitan SIM baru
Penerbitan perpanjangan SIM.
Adapun untuk biaya pembuatan SIM A sebesar Rp 120.000 per penerbitan, sedangkan untuk perpanjangan SIM A dikenai biaya sebesar Rp 80.000 per penerbitan.
Sementara untuk biaya pembuatan SIM C baru sebesar Rp 100.000 per penerbitan, sedangkan untuk perpanjangan Rp 75.000.
Jakarta: Beredar di sosial media
Polisi mengumumkan pembuatan dan perpanjangan
SIM secara online. Korps
Lalu Lintas (
Korlantas) kemudian memberikan klarifikasi bahwa informasi tersebut tidak benar alias hoax.
Berita tersebut disebarkan oleh akun @berita_korlantaspolri. Sekilas akun tersebut menyerupai akun resmi Instagram dari Korlantas Polri.
"Informasi pembuatan SIM gratis pada tahun 2025," tulis di laman takarir.
Korlantas Polri Pastikan Hoax
Menanggapi informasi tersebut, akun resmi korlantaspolri.ntmc memberikan klarifikasi. Disebutkan tidak ada program gratis pembuatan SIM dan seumur hidup.
"Sahabat lantas, terkait berita yang beredar bahwa ada pembuatan SIM gratis dan seumur hidup, itu HOAX ya. Kenapa sih, SIM tidak gratis dan Tidak seumur hidup? Karena sudah tertulis di undang-undang ya sahabat lantas."
Menurut Korlantas, regulasi tarif atau biaya pembuatan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri.
Pasal 1 menyebutkan, jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri, antara lain meliputi penerimaan dari:
Pengujian untuk penerbitan SIM baru
Penerbitan perpanjangan SIM.
Adapun untuk biaya pembuatan SIM A sebesar Rp 120.000 per penerbitan, sedangkan untuk perpanjangan SIM A dikenai biaya sebesar Rp 80.000 per penerbitan.
Sementara untuk biaya pembuatan SIM C baru sebesar Rp 100.000 per penerbitan, sedangkan untuk perpanjangan Rp 75.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(UDA)