Dikutip dari situs resmi Suzuki, pajak progresif kendaraan merupakan pungutan atas kepemilikan kendaraan bermotor yang jumlahnya lebih dari satu. Pengenaan pajak tersebut pada dasarnya memperhitungkan kepemilikan kendaraan berdasarkan identitas dan alamat pemilik sesuai ketentuan pemerintah daerah.
Dalam praktiknya, pajak progresif berkaitan dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Ketentuan mengenai besaran tarif dan mekanisme pengenaannya dapat berbeda antardaerah karena pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam menetapkan tarif sesuai regulasi yang berlaku.
Kapan Pajak Progresif Kendaraan Dikenakan?
Pajak progresif umumnya dikenakan ketika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor yang menjadi objek pajak progresif sesuai ketentuan daerah.Sebagai contoh, seseorang yang memiliki dua mobil dapat dikenakan tarif progresif untuk kendaraan kedua. Demikian pula kepemilikan lebih dari satu sepeda motor dapat masuk dalam penghitungan progresif.
Baca Juga:
China Recall Jutaan Mobil Karena Posisi Handle Pintu Darurat
Kepemilikan kendaraan dalam satu keluarga juga perlu diperhatikan. Pada daerah yang menggunakan kesamaan identitas keluarga atau alamat sebagai dasar pengelompokan, kendaraan yang dimiliki anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) dapat diperhitungkan dalam kepemilikan kendaraan.
Sebaliknya, kepemilikan satu sepeda motor dan satu mobil tidak otomatis berarti pemilik harus membayar pajak progresif. Ketentuan pengelompokan kendaraan tetap perlu mengacu pada regulasi daerah masing-masing.
Sebagai gambaran, apabila seseorang memiliki dua mobil, mobil kedua dapat masuk dalam pengenaan pajak progresif. Jika seseorang memiliki satu mobil dan satu sepeda motor, keduanya tidak serta-merta dikenakan tarif progresif berdasarkan jumlah kendaraan.
Tarif Pajak Progresif DKI Jakarta 2026
Di DKI Jakarta, ketentuan pajak daerah mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berdasarkan ketentuan yang disebutkan dalam regulasi tersebut, tarif PKB untuk kepemilikan kendaraan bermotor di DKI Jakarta menggunakan skema bertingkat.Tarifnya adalah 2 persen untuk kendaraan pertama, 3 persen untuk kendaraan kedua, 4 persen untuk kendaraan ketiga, serta 5 persen untuk kendaraan keempat dan seterusnya.
Baca Juga:
Sering Bertahan di Lajur Kanan Tol, Apa Itu Lane Hogger dan Aturannya?
Ketentuan tersebut berlaku sebagai dasar pengenaan PKB sesuai regulasi daerah. Besaran nominal yang harus dibayarkan pemilik kendaraan tetap dipengaruhi nilai dasar pengenaan pajak kendaraan yang berlaku.
Tarif Pajak Progresif Jawa Barat
Jawa Barat juga memiliki ketentuan tersendiri mengenai pajak kendaraan bermotor. Besaran tarif yang diterapkan perlu mengacu pada peraturan daerah yang berlaku dan dapat mengalami perubahan sesuai kebijakan pemerintah daerah.Untuk kendaraan yang masuk skema progresif, tarif kepemilikan bertingkat dapat berada pada kisaran 2 persen atau lebih, tergantung ketentuan dan jenis kendaraan yang menjadi objek pajak.
Karena tarif serta dasar pengenaan pajak dapat berubah, pemilik kendaraan di Jawa Barat sebaiknya memeriksa informasi terbaru melalui kanal resmi pemerintah daerah atau Samsat.
Tarif Pajak Progresif di Luar Pulau Jawa
Tidak semua daerah di luar Pulau Jawa menerapkan besaran tarif pajak progresif yang sama. Pemerintah provinsi memiliki ketentuan masing-masing dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai pajak daerah.Karena itu, tarif pajak kendaraan bermotor di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, hingga Papua dapat berbeda.
Pemilik kendaraan perlu memastikan tarif yang berlaku berdasarkan domisili kendaraan dan ketentuan pemerintah daerah setempat. Informasi mengenai tagihan dan pembayaran pajak juga dapat diperiksa melalui layanan resmi Samsat atau aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) yang tersedia untuk layanan pajak kendaraan bermotor di sejumlah wilayah.
Cara Mengetahui Pajak Kendaraan yang Harus Dibayar
Pemilik kendaraan sebaiknya tidak hanya melihat jumlah kendaraan yang dimiliki untuk menentukan besaran pajak. Nilai pajak juga dipengaruhi dasar pengenaan PKB dan ketentuan pemerintah daerah.Untuk mengetahui kewajiban pajak secara lebih akurat, pemilik kendaraan dapat mengecek informasi melalui Samsat sesuai wilayah kendaraan terdaftar atau menggunakan layanan digital resmi yang tersedia.
Hal ini penting karena aturan pajak kendaraan, tarif, maupun kebijakan daerah dapat berubah. Dengan mengecek informasi terbaru sebelum melakukan pembayaran, pemilik kendaraan dapat mengetahui jumlah kewajiban pajak secara lebih tepat.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda