Pengunjung booth Alva di IMOS 2023. Alva
Pengunjung booth Alva di IMOS 2023. Alva

Pemerintah Ingin 15 Juta Unit Kendaraan Listrik Beredar di Jalanan

Ekawan Raharja • 26 Desember 2023 16:07
Jakarta: Pemerintah Indonesia sudah menetapkan peta pengembangan kendaraan listrik dalam beberapa tahun ke depan. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) menyebutkan target jumlah kendaraan listrik, baik roda dua maupun roda empat, yang mengaspal di Indonesia pada tahun 2030 mencapai 15 juta unit.
 
“Dari Pak Presiden sudah menyampaikan kira-kira dibutuhkan 10 persen populasinya (kendaraan listrik) di 2030 atau hitungannya sekitar 2 juta mobil dan 13 juta motor,” kata Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves, Rachmat Kaimuddin, dikutip dari Antara.
 
Dia menyampaikan saat ini kendaraan listrik di Indonesia masih sekitar puluhan ribu kendaraan.

“Masih cukup panjang perjalanan kita, tapi sudah sangat menjanjikan untuk mendorong ini karena kita masih punya waktu sekitar tujuh tahun lagi, pemerintah telah berikan beberapa dorongan,” ucap Rachmat.
 
Baca Juga:
Toyota Indonesia Buktikan Pabrik 'Hijau' dengan Proper Emas

3 Hal untuk Mendorong Populasi Kendaraan Listrik

Menurut Rachmat ada tiga hal yang perlu diperhatikan untuk mencapai target tersebut. Pertama dibutuhkan pilihan-pilihan kendaraan yang andal, mumpuni, baik dari sisi kinerja dan sebagainya; kedua, harga kendaraan listrik juga perlu terjangkau buat masyarakat Indonesia; kemudian ketiga, diperlukan ekosistem infrastruktur yang juga lengkap dan mumpuni.
 
Dia menuturkan pemerintah melakukan beberapa program untuk meningkatkan kendaraan listrik di Indonesia. Pertama, dimulainya transisi kendaraan dari konvensional ke listrik. Saat ini sekitar 17 pabrik motor di Indonesia sudah cukup menerapkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 40 persen. Sedangkan untuk mobil, baru dua pabrikan, yakni dari China dan Korea Selatan.
 
“Dan produknya ada sekitar 30-an. Jadi motor sudah cukup banyak bahkan yang pakai kita lihat pabrikan yang nomor satu di Indonesia motor Honda juga sudah punya produk ini (kendaraan listrik). Terus yang mobil yang punya TKDN 40 persen, ada dua pabrikan pertama dari China dan satu dari Korea Selatan,” katanya.

Penerbitan Regulasi Kendaraan Listrik

Pemerintah juga telah menerbitkan suatu regulasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
 
Baca Juga:
BYD Masih Tunggu Regulasi Final EV, Setelah Itu Langsung Gaspol!

 
Perpres tersebut memberikan insentif berupa kuota ekspor, pembebasan bea masuk, dan PPnBM kepada produk-produk yang diekspor hingga 2025. Dengan begitu, pemerintah berharap dapat menciptakan ekosistem yang kondusif bagi perkembangan kendaraan bermotor listrik.
 
Meski begitu, Perpres tersebut memiliki syarat yaitu jika produsen kendaraan listrik melakukan impor sampai tahun 2025, maka mereka harus berkomitmen untuk membangun kapasitas produksi dengan jumlah produksi yang paling sedikit sama dengan jumlah kendaraan yang diimpor pada 2027.
 
“Dan yang mereka produksi harus memenuhi standar TKDN sesuai roadmap industri kita yaitu 40 persen sampai 2026, dan 60 persen sampai 2027,” ucap Rachmat.
 
Kedua, produsen kendaraan listrik harus memberikan komitmen dan jaminan sehingga jika tidak memenuhi komitmen produksi tersebut maka akan dikenakan sanksi sebesar besaran komitmen yang tidak terpenuhi.
 
“Jadi misalnya mereka impor 1000 sampai (tahun) 2025 maka mereka harus produksi 1000 juga sampai tahun 2027. Jika mereka produksinya cuma 500 misalnya, maka 500 yang tersisa mereka harus mengembalikan insentif yang mereka telah terima,” tambah Rachmat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan