SIM C. Medcom.id/Ekawan Raharja
SIM C. Medcom.id/Ekawan Raharja

Pelanggaran Lalu Lintas Dinilai Berdasarkan Poin, SIM Bisa Dicabut!

Ekawan Raharja • 04 Januari 2025 10:33
Jakarta: Polisi siap memberlakukan sistem poin untuk pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM). Apabila sudah mencapai poin tertentu, SIM bisa saja dicabut dan pengendara/pengemudi akan kehilangan haknya menjalankan kendaraan di jalan raya.
 
Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas Polri), Irjen Pol Aan Suhanan, menjelaskan pemilik SIM telah mencapai jumlah batas point maksimal dalam melakukan pelanggaran lalu lintas, maka wajib melakukan uji SIM ulang atau dicabut kepemilikan SIM nya.
 
"Orang yang dapat SIM itu diberikan 12 point. Kemudian dipotong ketika melakukan pelanggaran ringan 1 point, pelanggaran sedang 3 point, dan pelanggaran berat 5 point. Kalau dalam setahun point itu habis, harus diuji ulang dan dicabut sementara SIM nya. Kecelakaan juga demikian, ada kecelakaan berat dan ringan yang berporos pada point tersebut," jelas Aan dikutip dari situs Korlantas Polri.

Sudah Tercantum di Perpol Nomor 5 Tahun 2021 

Sistem ini mengacu kepada Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaaan SIM yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal (POL) Listyo Sigit Prabowo pada 19 Februari 2021. Melalui Perpol ini, kini para pelanggar lalu lintas akan dikenakan poin dan bisa saja SIM dicabut apabila poin yang ada melebihi batas yang ditetapkan.
 
Baca Juga:
Keunggulan dan Kekurangan Sistem Penggerak Depan Mobil

 
Poin ini akan diberikan setiap ada pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas, dan besarannya sesuai dengan penggolongan pelanggaran dan kecelakaan. Kemudian, poin tersebut akan dicatat secara elektronik dalam Sistem Informasi Pelanggar dan Kecelakaan Lalu Lintas (SIPKLL) pemilik SIM.
 
Kemudian bagaimana rincian poin pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas? Berikut penjelasannya.

Secara keseluruhan, untuk pelanggaran lalu lintas terdiri atas 3 bagian yakni pelanggaran bernilai 5 poin, 3 poin, dan 1 poin. Dalam Perpol 5 Tahun 20210, pemilik SIM akan diberikan batas 12 poin dengan sanksi penahanan/pencabutan sementara dan 18 poin maka akan dicabut permanen (atas keputusan pengadilan).
 
Untuk pelanggaran yang bernilai 5 poin terdiri atas mengemudikan kendaraan tanpa memiliki SIM, Mengemudikan kendaraan bermotor secara tidak wajar dan melakukan kegiatan yang mengganggu konsentrasi ketika berkendara, tidak mematuhi persyaratan teknik kendaraan, mengeudi dengan melanggaran rambu lalu lintas, melanggaran aturan perintah atau melanggar yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, mengemudikan kendaraan bermotor yang melanggar aturan gerakan lalu lintas, melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi dan rendah, menerobos palang pintu kereta api ketika sudah ditutup, hingga balapan liar di jalan raya.
 
Baca Juga:
Jakarta Lengang di Hari Pertama Tahun Baru

 
Sedangkan pelanggaran yang bernilai 1 poin diberikan apabila melakukan perusakan rambu lalu lintas, mobil yang tidak dilengkapi dengan peralatan ban cadangan dan P3K, pengendara sepeda motor tidak dilengkapi persyaratan teknis, melanggar lalu lintas, pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm, tidak mengaktifkan lampu sein ketika berbelok atau putar balik, menyalip dari kiri jalan tanpa memperhatikan kendaraan lain, mengemudi kendaraan bermotor dengan cara yang membahayakan nyawa dan barang, menggunakan mobil barang untuk mengangkut penumpang, sampai penyalahgunaan izin kendaraan angkutan orang dengan tujuan tertentu.
 
Nilai 12 poin akan diberikan untuk kecelakaan lalu lintas karena pengendara lalai sehingga mengakibatkan korban luka berat dan meninggal, atau mengemudi dengan cara yang membahayakan sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat atau meninggal.
 
Nilai 10 poin diberikan apabila pengemudi membawa kendaraan dengan berbahaya dan mengakibatkan kecelakaan dengan kerusakan kendaraan atau barang, hingga mengemudi yang terlibat kecelakaan dengan sengaja dan tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan kepada kepolisian.
 
Sementara 5 poin diberikan apabila pengendara lalai dan mengakibatkan kerusakan kendaraan dan atau barang, luka ringan dan kerusakaan kendaraan, atau mengemudi dengan cara yang berbahaya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan