Jakarta: Beredar narasi di masyarakat bahwasanya kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bisa menilang pejalan kaki. Polda Metro Jaya kemudian buka suara dan memberikan penjelasan untuk klarifikasi.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan Sistem Tilang Elektronik atau ETLE hanya untuk pengguna kendaraan bermotor.
"Saat ini, yang bisa ter-'capture' ETLE itu adalah orang atau pelaku pelanggaran kendaraan yang menggunakan kendaraan bermotor," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, Dikutip Antara.
Komarudin menjelaskan ETLE akan melihat identitas kendaraan yang digunakan berupa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
"Yang dalam pengembangannya sekarang kita lengkapi dengan FR (Face Recognition), untuk pengenalan wajah. Jadi pejalan kaki tidak terkena ETLE," katanya.
Komarudin juga membantah terkait adanya narasi pejalan kaki yang dapat ditilang oleh ETLE karena ETLE itu hanya menggambarkan seluruh aktivitas yang ada di jalan.
"Ada pejalan kaki, ada pesepeda, ada yang bawa gerobak, semuanya ter-'capture' ataupun terlihat oleh ETLE, seluruh aktivitas di jalan, yang bisa ter-'capture' hanya yang menggunakan kendaraan bermotor," katanya.
Terkait pengembangan ETLE yang dilengkapi dengan FR, Komarudin menyebutkan, hal tersebut bertujuan untuk menyasar para pengendara kendaraan bermotor yang sering gonta-ganti pelat nomor.
"FR ini sama kayak di bandara. Saat ini sedang kita khususkan untuk perilaku-perilaku pengendara, karena banyak masyarakat yang melaporkan nomor kendaraannya digunakan orang lain. Itulah kita dalami dengan FR," katanya.
Komarudin menambahkan untuk ETLE yang dilengkapi FR sementara ini hanya ada di kawasan Sudirman-Thamrin.
Jakarta: Beredar narasi di masyarakat bahwasanya kamera Electronic Traffic Law Enforcement (
ETLE) bisa menilang pejalan kaki.
Polda Metro Jaya kemudian buka suara dan memberikan penjelasan untuk klarifikasi.
Direktorat
Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan Sistem Tilang Elektronik atau ETLE hanya untuk pengguna kendaraan bermotor.
"Saat ini, yang bisa ter-'capture' ETLE itu adalah orang atau pelaku pelanggaran kendaraan yang menggunakan kendaraan bermotor," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, Dikutip Antara.
Komarudin menjelaskan ETLE akan melihat identitas kendaraan yang digunakan berupa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
"Yang dalam pengembangannya sekarang kita lengkapi dengan FR (Face Recognition), untuk pengenalan wajah. Jadi pejalan kaki tidak terkena ETLE," katanya.
Komarudin juga membantah terkait adanya narasi pejalan kaki yang dapat ditilang oleh ETLE karena ETLE itu hanya menggambarkan seluruh aktivitas yang ada di jalan.
"Ada pejalan kaki, ada pesepeda, ada yang bawa gerobak, semuanya ter-'capture' ataupun terlihat oleh ETLE, seluruh aktivitas di jalan, yang bisa ter-'capture' hanya yang menggunakan kendaraan bermotor," katanya.
Terkait pengembangan ETLE yang dilengkapi dengan FR, Komarudin menyebutkan, hal tersebut bertujuan untuk menyasar para pengendara kendaraan bermotor yang sering gonta-ganti pelat nomor.
"FR ini sama kayak di bandara. Saat ini sedang kita khususkan untuk perilaku-perilaku pengendara, karena banyak masyarakat yang melaporkan nomor kendaraannya digunakan orang lain. Itulah kita dalami dengan FR," katanya.
Komarudin menambahkan untuk ETLE yang dilengkapi FR sementara ini hanya ada di kawasan Sudirman-Thamrin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)