Jakarta - Banyak orang yang telat melakukan pembayaran pajak kendaraan dan ingin mengetahui seberapa besar pajak kendaraan mereka saat ini. Jika Anda salah satunya, bisa melakukan pengecekan besaran denda dengan mengakses laman tertentu.
Apalagi bingung dengan menerapkan rincian denda kendaraan dan total pembayaran dendanya. Tenang, buat Anda yang merasa kesulitan bisa menggunakan salah satu dari 3 alternatif berikut ini melalui smartphone.
Akses Website Resmi e-Samsat
Pertama, masuklah ke browser yang ada di smartphone dan buka laman https://e-samsat.id/. Selain itu, Anda juga bisa mengunjungi website Samsat Provinsi sesuai domisili, berikut daftarnya:
Jawa Barat: https://bapenda.jabarprov.go.id/e-samsat-jabar/
Jawa Timur: https://bapenda.jatimprov.go.id/p/e-samsat
Jakarta: https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/
Banten: https://infopkb.bantenprov.go.id/
Aceh: https://esamsat.acehprov.go.id/
Kemudian, isilah formulir yang tersedia dengan data kendaraan mulai dari kode dan nomor plat, nomor rangka, dan nomor seri lalu klik menu “Cek Sekarang”.
Pada layar akan muncul semua informasi terkait kendaraan mulai dari merek motor, model, tahun, rincian PKB, dan besaran dendanya. Selain itu, tertera juga tanggal STNK sehingga Anda bisa mengetahui kapan jatuh tempo harus membayar pajak.
Jakarta - Banyak orang yang telat melakukan pembayaran
pajak kendaraan dan ingin mengetahui seberapa besar pajak kendaraan mereka saat ini. Jika Anda salah satunya, bisa melakukan pengecekan besaran denda dengan mengakses laman tertentu.
Apalagi bingung dengan menerapkan rincian
denda kendaraan dan total pembayaran dendanya. Tenang, buat Anda yang merasa kesulitan bisa menggunakan salah satu dari 3 alternatif berikut ini melalui smartphone.
Akses Website Resmi e-Samsat
Pertama, masuklah ke browser yang ada di smartphone dan buka laman https://e-samsat.id/. Selain itu, Anda juga bisa mengunjungi website Samsat Provinsi sesuai domisili, berikut daftarnya:
Jawa Barat: https://bapenda.jabarprov.go.id/e-samsat-jabar/
Jawa Timur: https://bapenda.jatimprov.go.id/p/e-samsat
Jakarta: https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/
Banten: https://infopkb.bantenprov.go.id/
Aceh: https://esamsat.acehprov.go.id/
Kemudian, isilah formulir yang tersedia dengan data kendaraan mulai dari kode dan nomor plat, nomor rangka, dan nomor seri lalu klik menu “Cek Sekarang”.
Pada layar akan muncul semua informasi terkait kendaraan mulai dari merek motor, model, tahun, rincian PKB, dan besaran dendanya. Selain itu, tertera juga tanggal STNK sehingga Anda bisa mengetahui kapan jatuh tempo harus membayar pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)