Cara menghitung denda pajak kendaraan bermotor. dok medcom
Cara menghitung denda pajak kendaraan bermotor. dok medcom

Cara Menghitung Besaran Denda Pajak Kendaraan

Ahmad Garuda • 15 Mei 2025 13:35
Jakarta - Jika Anda salah satu yang sudah telat membayar pajak kendaraan Anda, sebaiknya mulai melakukan antisipasi penghitungan dan segera melakukan pembayaran. Lantaran semakin Anda tunda, maka akan semakin besar denda pajak yang harus Anda bayar.
 
Lalu seperti apa penghitungan denda pajak yang wajib Anda bayarkan saat membayar pajak tersebut? Sebelumnya, wajib Anda ketahui bahwa pajak kendaraan bermotor baik motor ataupun mobil diatur oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi. 
 
Undang-Undang mengenai pajak kendaraan bermotor lebih lengkapnya diatur dalam pasal 3 sampai pasal 8. Undang-Undang ini mengatur secara jelas mengenai pajak kendaraan mulai dari objek pajak, subjek pajak dan perhitungan pajak serta keterlambatannya. 

Kian lama dilakukan penundaan, maka kian besar juga denda pajak yang harus Anda bayarkan. 
 
Baca Juga:
Pasar Turun, Honda Janjikan Bawa Mobil Baru
 

Rumus Perhitungan Denda Pajak Motor

Terlambat 2 hari hingga 1 bulan: PKB x 25% 
Terlambat 2 bulan: PKB x 25% x 2/12 + SWDKLLJ.
Terlambat 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + SWDKLLJ.
Terlambat 1 tahun: PKB x 25% x 12/12 + SWDKLLJ.
Terlambat 2 tahun: 2 x PKB x 25% x 12/12 + SWDKLLJ.
Terlambat 3 tahun: 3 x PKB x 25% x 12/12 + SWDKLLJ.

Simulasi Penghitungan Denda Pajak:

Si A mempunyai motor matic (110 cc) tahun 2012 dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp162.000 dan mengalami keterlambatan membayar pajak selama 6 bulan maka perhitungan denda telat bayar pajak motor sebagai berikut:
 
Denda = (PKB x 25%) x (Jumlah Bulan Keterlambatan/12) + Denda SWDKLLJ
Denda = (Rp 162.000 x 25%) x (6/12) + Rp 32.000
Denda = Rp 20.250 + Rp 32.000
Denda = Rp 52.250
 
Jadi, denda yang harus kamu bayarkan adalah Rp52.250. Untuk  total pajak yang perlu dibayarkan ditambah enam bulan keterlambatan adalah Rp162.000 + Rp52.250 = Rp214.250.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan