Wajib paham besaran dendanya jika telat bayar pajak motor. dok medcom
Wajib paham besaran dendanya jika telat bayar pajak motor. dok medcom

Jangan Tunggu Kena Denda, Karena Telat Bayar Pajak Motor

Ahmad Garuda • 23 Mei 2025 16:43
Jakarta - Terlalu sibuk dan lupa adalah dua hal yang kerap membuat pemilik kendaraan tidak membayar pajak motor sehingga harus membayar dendanya. Padahal, jatuh tempo pembayaran pajak motor sudah tertera di STNK
 
Perlu diketahui, nominal denda pajak yang harus dibayar bervariasi, karena perhitungannya tergantung dari 3 hal yaitu harga kendaraan, lokasi tempat tinggal dan lamanya telat membayar pajak PKB. 
 
Jika durasi keterlambatan tersebut lebih dari 1 bulan, Anda akan dikenakan tambahan biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), yaitu asuransi kendaraan yang penanganannya dikelola oleh Jasa Raharja. 

Besaran SWDKLLJ ini juga bervariasi, tergantung dari kapasitas mesin kendaraan. Untuk motor dengan kapasitas mesin 50 cc hingga 250 cc dikenakan biaya SWDKLLJ sebesar Rp35 ribu. Sedangkan motor dengan kapasitas mesin lebih dari 250 cc harus membayar biaya SWDKLLJ sebesar Rp80 ribu. 
 
Baca Juga:
Jangan Pakai Air Mineral, Mesin dan Radiator Bisa Berkarat!

 
Semua ketentuan tentang denda pajak PKB ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No 35/2008. Intinya, semakin lama Anda menunda membayar pajak motor semakin besar pula denda yang harus dibayar. 
 
Berikut rumusan dalam menghitung denda pajak PKB.  
Keterlambatan 1 hari tidak akan dikenakan denda. 
Keterlambatan 2 hari hingga 1 bulan = (PKB x 25% x 1/12) + denda SWDKLLJ. 
Keterlambatan 2 bulan = (PKB x 25% x 2/12) + denda SWDKLLJ.
Keterlambatan 3 bulan = (PKB x 25% x 3/12) + denda SWDKLLJ.
Keterlambatan 6 bulan = (PKB x 25% x 6/12) + denda SWDKLLJ.
Keterlambatan 1 tahun atau 12 bulan = (PKB x 25% x 12/12) + denda SWDKLLJ.
Keterlambatan 2 tahun atau 24 bulan = (2 x PKB x 25% x 12/12) + denda SWDKLLJ atau (PKB x 25% x 24 bulan/12) + denda SWDKLLJ
Keterlambatan 3 tahun atau 36 bulan = (3 x PKB x 25% x 12/12) + denda SWDKLLJ atau (PKB x 25% x 36 bulan/12) + denda SWDKLLJ
Simulasi Menghitung Denda Pajak Motor
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan