Ilustrasi SIM. Medcom.id/Ekawan Raharja
Ilustrasi SIM. Medcom.id/Ekawan Raharja

SIM

Kenali Batas Usia Pembuatan SIM C Terbaru

Ekawan Raharja • 15 Juni 2021 12:00

Namun aturan baru penggolongan SIM C ini belum sepenuhnya diterapkan. Polri masih melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pemberlakuan golongan baru SIM C ini.
 
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 penggolongan SIM untuk mengendarai motor menjadi SIM C, C I, dan C II. Penggolongan ini berdasarkan besarnya silinder sepeda motor yang dikendarai.
 
Misalnya untuk SIM C hanya untuk motor dengan kapasitas isi silinder <250 cc. Kemudian SIM C I untuk motor di atas 250 cc - 500 cc serta motor tenaga listrik, dan SIM C II untuk motor >500 cc dan motor listrik.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ERA)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan