Jakarta: Kepolisian Indonesia sudah mengeluarkan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 yang mencakup tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM). Di dalam Perpol tersebut terdapat penggolongan SIM untuk mengendarai motor menjadi SIM C, SIM C I, dan SIM C II.
Perubahaan klasifikasi SIM C untuk kendaraan roda dua ini juga turut mengubah sejumlah persyaratan dalam kepemilikannya, termasuk soal batas minimal usia. Merujuk kepada Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 8 disebutkan untuk memenuhi penerbitan SIM C, SIM C I, dan SIM C II, pemohon harus memenuhi ketentuan usia paling rendah, sebagai berikut:
- SIM C minimal berusia 17 tahun
- SIM C I minimal berusia 18 tahun
- SIM C II minimal berusia 19 tahun
Dikutip dari NTMC Polri, kewajiban kepemilikan SIM tertuang Dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 3 Ayat 8, disebutkan bahwa, untuk bisa memiliki SIM C I, pemilik kendaraan harus terlebih dahulu memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM C diterbitkan.
Ini juga berlaku untuk SIM C II. Bagi pengendara yang ingin memiliki SIM C II wajib memiliki SIM C I yang telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM C I diterbitkan.
Namun aturan baru penggolongan SIM C ini belum sepenuhnya diterapkan. Polri masih melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pemberlakuan golongan baru SIM C ini.
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 penggolongan SIM untuk mengendarai motor menjadi SIM C, C I, dan C II. Penggolongan ini berdasarkan besarnya silinder sepeda motor yang dikendarai.
Misalnya untuk SIM C hanya untuk motor dengan kapasitas isi silinder <250 cc. Kemudian SIM C I untuk motor di atas 250 cc - 500 cc serta motor tenaga listrik, dan SIM C II untuk motor >500 cc dan motor listrik.
Jakarta: Kepolisian Indonesia sudah mengeluarkan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 yang mencakup tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM). Di dalam Perpol tersebut terdapat penggolongan SIM untuk mengendarai motor menjadi SIM C, SIM C I, dan SIM C II.
Perubahaan klasifikasi SIM C untuk kendaraan roda dua ini juga turut mengubah sejumlah persyaratan dalam kepemilikannya, termasuk soal batas minimal usia. Merujuk kepada Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 8 disebutkan untuk memenuhi penerbitan SIM C, SIM C I, dan SIM C II, pemohon harus memenuhi ketentuan usia paling rendah, sebagai berikut:
- SIM C minimal berusia 17 tahun
- SIM C I minimal berusia 18 tahun
- SIM C II minimal berusia 19 tahun
Dikutip dari NTMC Polri, kewajiban kepemilikan SIM tertuang Dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 3 Ayat 8, disebutkan bahwa, untuk bisa memiliki SIM C I, pemilik kendaraan harus terlebih dahulu memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM C diterbitkan.
Ini juga berlaku untuk SIM C II. Bagi pengendara yang ingin memiliki SIM C II wajib memiliki SIM C I yang telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM C I diterbitkan.