Ilustrasi SIM. Medcom.id/Ekawan Raharja
Ilustrasi SIM. Medcom.id/Ekawan Raharja

SIM

Kenali Batas Usia Pembuatan SIM C Terbaru

Ekawan Raharja • 15 Juni 2021 12:00
Jakarta: Kepolisian Indonesia sudah mengeluarkan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 yang mencakup tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM). Di dalam Perpol tersebut terdapat penggolongan SIM untuk mengendarai motor menjadi SIM C, SIM C I, dan SIM C II.
 
Perubahaan klasifikasi SIM C untuk kendaraan roda dua ini juga turut mengubah sejumlah persyaratan dalam kepemilikannya, termasuk soal batas minimal usia. Merujuk kepada Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 8 disebutkan untuk memenuhi penerbitan SIM C, SIM C I, dan SIM C II, pemohon harus memenuhi ketentuan usia paling rendah, sebagai berikut:
 
- SIM C minimal berusia 17 tahun
- SIM C I minimal berusia 18 tahun
- SIM C II minimal berusia 19 tahun

Dikutip dari NTMC Polri, kewajiban kepemilikan SIM tertuang Dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 3 Ayat 8, disebutkan bahwa, untuk bisa memiliki SIM C I, pemilik kendaraan harus terlebih dahulu memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM C diterbitkan.
 
Ini juga berlaku untuk SIM C II. Bagi pengendara yang ingin memiliki SIM C II wajib memiliki SIM C I yang telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM C I diterbitkan.
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan