Masih banyak pengendara sepeda motor yang tidak memperhatikan keselamatan berkendara. Medcom.id/Ahmad Garuda
Masih banyak pengendara sepeda motor yang tidak memperhatikan keselamatan berkendara. Medcom.id/Ahmad Garuda

Naik Motor Dilarang Pakai Sandal Jepit, Apa Sanksinya?

Adri Prima • 16 Juni 2022 18:40

Meski demikian, nyatanya tidak ada sanksi tilang untuk pengendara motor yang berkendara menggunakan sandal jepit. Firman menjelaskan petugas hanya akan memberikan teguran dan edukasi agar masyarakat memproteksi dirinya. 
 
"Saya sampaikan kepada anggota kalau ketemu dengan para pengemudi yang masih menggunakan sendal jepit, sarankan untuk pakai sepatu. Tidak ada sanksi tilang, saya sudah sampaikan untuk Operasi Patuh tahun ini kita sudah dibantu dengan ETLE," tambah Firman.
 
Selain melarang penggunaan sandal jepit, setidaknya ada beberapa pelanggaran yang disasar Operasi Patuh Jaya, antara lain penggunaan knalpot bising, penggunaan rotator, aksi balap liar, menggunakan hp saat berkendara, tidak mamakai helm SNI, hingga melawan arus.

Berikut daftar pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran penindakan:
 
1. Melawan arus: Dikenakan Pasal 287 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.
 
2. Kendaraan pribadi pakai rotator: Dijerat dengan Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
 
3. Balap liar dan kebut-kebutan: Dijerat dengan pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda maksimal Rp 3 juta.
 
4. Menggunakan ponsel saat berkendara: Dikenai Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 750 ribu.
 
5. Tidak menggunakan helm SNI: Dikenai Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan