Jakarta: Korlantas Polri sedang gencar menggelar Operasi Patuh Jaya. Tujuannya adalah untuk meminimalisir angka kecelakaan dengan tingkat fatalitas yang tinggi.
Dalam Operasi Patuh Jaya kali ini, aparat juga akan menindak pengendara motor yang berkendara menggunakan sandal jepit. Pasalnya, kebiasaan ini juga berpotensi membuat pengendara mengalami cedera serius.
Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi, mengimbau masyarakat tak lagi mengenakan sandal jepit saat mengendarai motor. Para pengendara sepeda motor diminta untuk menggunakan sepatu demi keselamatan.
“Mohon maaf saya bukan me-stressing pakai sandal jepitnya, tidak ada perlindungan pakai sandal jepit itu. Karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan. Makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas,” terang Firman.
Dia berharap masyarakat tidak mengeluhkan soal biaya yang harus digunakan untuk membeli sepatu. Sebab, hal itu tidak sebanding dengan perlindungan yang didapatkan.
“Kalau dibilang sepatu mahal, baju pelindung mahal, ya lebih mahal mana dengan nyawa kita. Tolong itu dijadikan pertimbangan sehingga untuk keluar sudah siap dengan perlengkapan yang ada. Ini gunanya helm standar, pakai sepatu," tegasnya.
Meski demikian, nyatanya tidak ada sanksi tilang untuk pengendara motor yang berkendara menggunakan sandal jepit. Firman menjelaskan petugas hanya akan memberikan teguran dan edukasi agar masyarakat memproteksi dirinya.
"Saya sampaikan kepada anggota kalau ketemu dengan para pengemudi yang masih menggunakan sendal jepit, sarankan untuk pakai sepatu. Tidak ada sanksi tilang, saya sudah sampaikan untuk Operasi Patuh tahun ini kita sudah dibantu dengan ETLE," tambah Firman.
Selain melarang penggunaan sandal jepit, setidaknya ada beberapa pelanggaran yang disasar Operasi Patuh Jaya, antara lain penggunaan knalpot bising, penggunaan rotator, aksi balap liar, menggunakan hp saat berkendara, tidak mamakai helm SNI, hingga melawan arus.
Berikut daftar pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran penindakan:
1. Melawan arus: Dikenakan Pasal 287 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.
2. Kendaraan pribadi pakai rotator: Dijerat dengan Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
3. Balap liar dan kebut-kebutan: Dijerat dengan pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda maksimal Rp 3 juta.
4. Menggunakan ponsel saat berkendara: Dikenai Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 750 ribu.
5. Tidak menggunakan helm SNI: Dikenai Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.
Jakarta:
Korlantas Polri sedang gencar menggelar
Operasi Patuh Jaya. Tujuannya adalah untuk meminimalisir angka kecelakaan dengan tingkat fatalitas yang tinggi.
Dalam Operasi Patuh Jaya kali ini, aparat juga akan menindak pengendara motor yang berkendara menggunakan sandal jepit. Pasalnya, kebiasaan ini juga berpotensi membuat pengendara mengalami cedera serius.
Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi, mengimbau masyarakat tak lagi mengenakan sandal jepit saat mengendarai motor. Para pengendara sepeda motor diminta untuk menggunakan sepatu demi keselamatan.
“Mohon maaf saya bukan me-stressing pakai sandal jepitnya, tidak ada perlindungan pakai sandal jepit itu. Karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan. Makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas,” terang Firman.
Dia berharap masyarakat tidak mengeluhkan soal biaya yang harus digunakan untuk membeli sepatu. Sebab, hal itu tidak sebanding dengan perlindungan yang didapatkan.
“Kalau dibilang sepatu mahal, baju pelindung mahal, ya lebih mahal mana dengan nyawa kita. Tolong itu dijadikan pertimbangan sehingga untuk keluar sudah siap dengan perlengkapan yang ada. Ini gunanya helm standar, pakai sepatu," tegasnya.