Jakarta: Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengajukan permohonan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumaah Rakyat (PUPR) untuk meminta izin sepeda masuk tol. Ditinjau dari aspek keselamatan di jalan, hal ini sangat berbahaya dan maut bisa menanti para pesepda yang masuk ke dalam tol apabila diperbolehkan.
Anies Baswdan mengusulkan ruas jalan Tol Lingkar Dalam (Cawang-Tanjung Priok) menjadi sarana bersepeda. Nanti mereka hanya akan menggunakan ruas tol di satu sisi saja pada hari Minggu pada pukul 06.00-09.00 WIB.
Director Training Safety Defensive Consultant (SDCI), Sony Susmana, menjelaskan banyak resikonya yang menanti apabila pesepeda masuk tol ke dalam tol layang. Salah satu yang paling ditekankan adalah efek angin samping (crosswind).
"Jalan tol di atas hembusannya tinggi, dalam kondisi berjalan lurus saja, sepeda bisa berpindah jalur diterpa angin. Sekalipun ada pembatas, itupun sifatnya sementara (bongkar pasang seperti cone," ungkap Sony Rabu (26/8/2020) kepada Medcom.id.
Soni juga menambahkan tidak semua pesepeda mampu menahan crosswind. Ditambah dengan faktor angin yang datang dari alam dan efek kendaraan lewat, tentu sepeda akan mudah oleng karena faktor angin samping.
"Motor saja tidak boleh lewat, kok sepeda boleh? dengan pertimbangan keselamatan, harusnya tidak aman."
Pertimbangan lainnya adalah perbedaan kecepatan yang jauh antara sepeda dengan mobil membuat resiko bahaya tinggi, meskipun ada pembatasnya. Perlu diingat bahwa kendaraan di dalam tol diatur dengan kecepatan 60-80 kilometer per jam, tentu sulit bagi pesepeda untuk juga mencapai di kecepatan segitu secara konstan.
Selain itu, jalan tol yang panjang membuat pesepeda beresiko bosan dan mudah lelah. Sony menilai karakteristik jalan tol untuk perjalanan panjang, sedangkan sepeda adalah kendaraan untuk perjalanan pendek.
Hal terakhir yang paling penting dan berbahaya adalah budaya berlalu lintas masyarakat di Indonesia belum baik. "Perilaku pengendara di Indonesia khususnya belum bisa tertib."
Hanya Sepeda Balap yang Boleh Masuk Tol
Dalam usulan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, hanya sepeda balap (road bike) yang bisa masuk ke jalan tol lingkar dalam.
"Mereka memiliki spesifikasi teknis tersendiri, mereka saat bersepeda berkecepatan tinggi dan bergerombol," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Rabu (26/8/2020) di Jakarta.
Syafrin menuturkan jalan tol dipilih lantaran berlintasan panjang sekitar 12 kilometer. Dia menegaskan usulan tersebut bukan untuk mengganti Kawasan Khusus Pesepeda (KKP) yang telah ditiadakan.
Dia menyebut Pemprov DKI hanya ingin menyediakan tempat untuk aktivitas sepeda. Pejalan kaki tak diizinkan berada di area tol.
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengajukan permohonan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumaah Rakyat (PUPR) untuk meminta izin sepeda masuk tol. Ditinjau dari aspek keselamatan di jalan, hal ini sangat berbahaya dan maut bisa menanti para pesepda yang masuk ke dalam tol apabila diperbolehkan.
Anies Baswdan mengusulkan ruas jalan Tol Lingkar Dalam (Cawang-Tanjung Priok) menjadi sarana bersepeda. Nanti mereka hanya akan menggunakan ruas tol di satu sisi saja pada hari Minggu pada pukul 06.00-09.00 WIB.
Director Training Safety Defensive Consultant (SDCI), Sony Susmana, menjelaskan banyak resikonya yang menanti apabila pesepeda masuk tol ke dalam tol layang. Salah satu yang paling ditekankan adalah efek angin samping (crosswind).
"Jalan tol di atas hembusannya tinggi, dalam kondisi berjalan lurus saja, sepeda bisa berpindah jalur diterpa angin. Sekalipun ada pembatas, itupun sifatnya sementara (bongkar pasang seperti cone," ungkap Sony Rabu (26/8/2020) kepada Medcom.id.
Soni juga menambahkan tidak semua pesepeda mampu menahan crosswind. Ditambah dengan faktor angin yang datang dari alam dan efek kendaraan lewat, tentu sepeda akan mudah oleng karena faktor angin samping.
"Motor saja tidak boleh lewat, kok sepeda boleh? dengan pertimbangan keselamatan, harusnya tidak aman."