Setiap sepeda motro harus dilengkapi dengan spion. Suzuki
Setiap sepeda motro harus dilengkapi dengan spion. Suzuki

Peraturan Pemerintah

Awas, Mencopot Spion Motor Bisa Menggugurkan Garansi

Ekawan Raharja • 25 Juli 2021 18:00
 
Sementara di Indonesia, penggunaan kaca spion juga sudah jelas diatur secara resmi. Hal ini termaktub di dalam Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 terdapat Pasal 285.
 
Isi pasal tersebut menyebutkan setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ERA)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan