New Delhi: Sering kita lihat sepeda motor yang beredar di jalanan tidak menggunakan spion. Padahal mencopot spion ketika sedang berkendara bisa membuat garansi yang diberikan oleh pabrikan sepeda motor hangus alias gugur.
Seorang pengacara di India, Ramkumar Adityan, mengajukan permohonan kepada pihak Mahkamah Agung di India untuk menghapuskan garansi pabrikan bagi sepeda motor yang melepas spionnya. Menurut Ramkumar melepas spion ini sangat berbahaya bagi pengguna jalan lainnya dan pengendara sepeda motor.
Alhasil, putusan Pengadilan Tinggi Madras yang dipimpin oleh Ketua Hakim Sanjib Banerjee dan Hakim Senthilkumar Ramamoorthy memutuskan garansi hilang jika dua spion dicopot karena alasan estetika. Mereka juga sudah meminta kepada Komisaris Transportasi Tamil Nadu memberikan perintah kepada semua dealer motor untuk memperingatkan konsumen. Peringatan yang diberikan berupa garansi akan gugur apabila pemilik kendaraan melepas spion setelah melakukan pembelian kuda besi.
Selain itu, denda berupa uang bagi pengendara sepeda motor tanpa spion juga berlaku sebesar 500 ribu rupee atau sekitar Rp971 ribu. Bahkan apabila pengendara kedapatan mengulangi kesalahan yang sama, dendanya akan meningkat tiga kali lipat menjadi 1,5 juta rupee atau sekitar Rp2,9 juta.
Menurut statistik di negeri Bollywood, banyak kecelakaan sepeda motor terjadi karena mereka mencopot spion. Kehilangan spion ini membuat pengendara tidak dapat melihat dengan jelas lalu lintas yang mendekat dari arah belakang.
Sementara di Indonesia, penggunaan kaca spion juga sudah jelas diatur secara resmi. Hal ini termaktub di dalam Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 terdapat Pasal 285.
Isi pasal tersebut menyebutkan setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
New Delhi: Sering kita lihat sepeda motor yang beredar di jalanan tidak menggunakan spion. Padahal mencopot spion ketika sedang berkendara bisa membuat garansi yang diberikan oleh pabrikan sepeda motor hangus alias gugur.
Seorang pengacara di India, Ramkumar Adityan, mengajukan permohonan kepada pihak Mahkamah Agung di India untuk menghapuskan garansi pabrikan bagi sepeda motor yang melepas spionnya. Menurut Ramkumar melepas spion ini sangat berbahaya bagi pengguna jalan lainnya dan pengendara sepeda motor.
Alhasil, putusan Pengadilan Tinggi Madras yang dipimpin oleh Ketua Hakim Sanjib Banerjee dan Hakim Senthilkumar Ramamoorthy memutuskan garansi hilang jika dua spion dicopot karena alasan estetika. Mereka juga sudah meminta kepada Komisaris Transportasi Tamil Nadu memberikan perintah kepada semua dealer motor untuk memperingatkan konsumen. Peringatan yang diberikan berupa garansi akan gugur apabila pemilik kendaraan melepas spion setelah melakukan pembelian kuda besi.
Selain itu, denda berupa uang bagi pengendara sepeda motor tanpa spion juga berlaku sebesar 500 ribu rupee atau sekitar Rp971 ribu. Bahkan apabila pengendara kedapatan mengulangi kesalahan yang sama, dendanya akan meningkat tiga kali lipat menjadi 1,5 juta rupee atau sekitar Rp2,9 juta.
Menurut statistik di negeri Bollywood, banyak kecelakaan sepeda motor terjadi karena mereka mencopot spion. Kehilangan spion ini membuat pengendara tidak dapat melihat dengan jelas lalu lintas yang mendekat dari arah belakang.