Jakarta: Direktorat Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri bersama Jasa Marga dan Kementerian Perhubungan menggelar rapat evaluasi pengawasan angkutan barang di ruas jalan tol, Jumat (7/3/2025). Kegiatan yang berlangsung di Kantor Jasa Marga ini dihadiri oleh Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso dan Kasubditdakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Matrius.
Evaluasi ini berfokus pada penanganan pelanggaran angkutan yang melebihi ukuran dan beban (LULB), yang sebelumnya dikenal sebagai over dimension over load (ODOL). Salah satu langkah yang akan dioptimalkan adalah penggunaan sistem Weigh In Motion (WIM) yang terintegrasi dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
“Dari hasil evaluasi, ada beberapa yang harus kita tindaklanjuti, terutama dalam hal mengoptimalkan pelaksanaan penindakan dengan penggunaan WIM,” ujar Slamet dikutip dari situs resmi Korlantas Polri.
Implementasi integrasi WIM milik Jasa Marga dengan sistem ETLE Korlantas diharapkan mampu mengurangi pelanggaran LULB secara lebih efektif. “WIM nanti yang akan kita integrasikan dengan ETLE Nasional yang sudah ada di Korlantas juga supaya lebih optimal lagi,” tambahnya.
Diketahui, pelanggaran LULB menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan lalu lintas di jalan tol. Tingginya tingkat fatalitas korban serta dampak lainnya, seperti peningkatan emisi gas buang dan perlambatan kendaraan di bawah kecepatan minimal (under speed), menjadi perhatian utama dalam evaluasi ini.
“Untuk kita tangani secara komprehensif dari seluruh stakeholder, bukan hanya dari kepolisian dan Jasa Marga, tapi dari hulu sampai hilir harus kita bersama-sama untuk meningkatkan kegiatan ini, selain juga dampak emisi gas dan perlambatan under speed di jalan tol, yang sangat berbahaya dan dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas,” jelasnya.
Selain meningkatkan risiko kecelakaan, LULB juga mempercepat kerusakan infrastruktur jalan tol, yang seharusnya memiliki masa pakai lebih panjang.
“Dampak yang disebabkan oleh LULB ini, yang kemarin-kemarin namanya ODOL, sekarang namanya adalah selain kerusakan jalan yang seharusnya memiliki umur lebih panjang, karena dilewati LULB, akhirnya usia jalan tersebut menjadi lebih pendek,” tegas Brigjen Pol Raden Slamet Santoso.
Korlantas Polri bersama stakeholder terkait akan rutin melakukan evaluasi pengawasan angkutan barang untuk mengurangi pelanggaran LULB.
“Kepada seluruh stakeholder yang ada, mari kita kurangi penggunaan LULB ini sehingga kecelakaan lalu lintas bisa kita minimalisir, baik itu yang di jalan arteri maupun yang di jalan tol,” pungkasnya.
Jakarta: Direktorat Penegakan Hukum (
Dirgakkum)
Korlantas Polri bersama Jasa Marga dan Kementerian Perhubungan menggelar rapat evaluasi pengawasan angkutan barang di ruas jalan tol, Jumat (7/3/2025). Kegiatan yang berlangsung di Kantor Jasa Marga ini dihadiri oleh Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso dan Kasubditdakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Matrius.
Evaluasi ini berfokus pada penanganan pelanggaran angkutan yang melebihi ukuran dan beban (LULB), yang sebelumnya dikenal sebagai over dimension over load (ODOL). Salah satu langkah yang akan dioptimalkan adalah penggunaan sistem Weigh In Motion (WIM) yang terintegrasi dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
“Dari hasil evaluasi, ada beberapa yang harus kita tindaklanjuti, terutama dalam hal mengoptimalkan pelaksanaan penindakan dengan penggunaan WIM,” ujar Slamet dikutip dari situs resmi Korlantas Polri.
Implementasi integrasi WIM milik Jasa Marga dengan sistem ETLE Korlantas diharapkan mampu mengurangi pelanggaran LULB secara lebih efektif. “WIM nanti yang akan kita integrasikan dengan ETLE Nasional yang sudah ada di Korlantas juga supaya lebih optimal lagi,” tambahnya.
Diketahui, pelanggaran LULB menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan lalu lintas di jalan tol. Tingginya tingkat fatalitas korban serta dampak lainnya, seperti peningkatan emisi gas buang dan perlambatan kendaraan di bawah kecepatan minimal (under speed), menjadi perhatian utama dalam evaluasi ini.
“Untuk kita tangani secara komprehensif dari seluruh stakeholder, bukan hanya dari kepolisian dan Jasa Marga, tapi dari hulu sampai hilir harus kita bersama-sama untuk meningkatkan kegiatan ini, selain juga dampak emisi gas dan perlambatan under speed di jalan tol, yang sangat berbahaya dan dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas,” jelasnya.
Selain meningkatkan risiko kecelakaan, LULB juga mempercepat kerusakan infrastruktur jalan tol, yang seharusnya memiliki masa pakai lebih panjang.
“Dampak yang disebabkan oleh LULB ini, yang kemarin-kemarin namanya ODOL, sekarang namanya adalah selain kerusakan jalan yang seharusnya memiliki umur lebih panjang, karena dilewati LULB, akhirnya usia jalan tersebut menjadi lebih pendek,” tegas Brigjen Pol Raden Slamet Santoso.
Korlantas Polri bersama stakeholder terkait akan rutin melakukan evaluasi pengawasan angkutan barang untuk mengurangi pelanggaran LULB.
“Kepada seluruh stakeholder yang ada, mari kita kurangi penggunaan LULB ini sehingga kecelakaan lalu lintas bisa kita minimalisir, baik itu yang di jalan arteri maupun yang di jalan tol,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)