Ilustrasi mobil lisrik. Medcom.id/Ekawan Raharja
Ilustrasi mobil lisrik. Medcom.id/Ekawan Raharja

Mobil Listrik

Sebelum Diberlakukan, Mari Mengenal Pajak Mobil Listrik Di Indonesia

Ekawan Raharja • 11 Oktober 2021 16:00
 
selanjutnya di Poin B dalam pasal 27 menyatakan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 20 (dua puluh) kilometer per liter sampai dengan 26 (dua puluh enam) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 mulai dari 100 (seratus) gram per kilometer sampai dengan 125 (seratus dua puluh lima) gram per kilometer.
 
Tidak hanya pada pasal 27 yang diubah, Pemerintah juga mengubah pasal 36 guna meringankan pajak kendaraan berteknologi penggerak listrik.
 
Pasal 36 diubah sehingga "Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15 persen (lima belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 0 persen (nol persen) dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles, atau fuel cell electric vehicles."
 
Artinya, melalui Pasal 36 maka tarif PPnBM nol persen berlaku untuk kendaraan bermotor berteknologi Battery Electric Vehicles (BEV) atau fuel cell electric vehicle. 
 
Dalam PP 73/2019 tarif PPnBM 0 persen juga berlaku bagi kendaraan listrik tipe plug-in hybrid electric vehicle (PHEV), namun pada PP 74/2021 pemerintah mengatur mobil listrik PHEV kapasitas silinder hingga 3.000 cc, dikenakan tarif PPnBM sebesar 15 persen. Di antara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 36A dan Pasal 36B sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
Halaman Selanjutnya
  Berlanjut ke Pasal 36A,…
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan