Ilustrasi mobil lisrik. Medcom.id/Ekawan Raharja
Ilustrasi mobil lisrik. Medcom.id/Ekawan Raharja

Mobil Listrik

Sebelum Diberlakukan, Mari Mengenal Pajak Mobil Listrik Di Indonesia

Ekawan Raharja • 11 Oktober 2021 16:00
Jakarta: Pemerintah berupaya untuk meningkatkan penjualan mobil listrik di Tanah Air melalui sejumlah insentif yang ditawarkan. Bagi konsumen yang ingin membeli mobil listrik, sebaiknya memahami mengenai pajak kendaraan listrik di Indonesia.
 
Mobil listrik terdiri atas sejumlah teknologi mulai dari hybrid, plug-in hybrid (PHEV), hingga listrik murni. Pajak ketiga teknologi mobil listrik  ini sudah diatur melalui Peraturan Pemerintah No 74 tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 Tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
 
Di awal Peraturan tersebut, disebutkan peraturan ini dibuat untuk mendukung kebijakan Pemerintah dalam mempercepat penurunan emisi gas buang yang bersumber dari kendaraan bermotor perlu dilakukan percepatan pengembangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan ekosistemnya. Sedangkan PP No 74 Tahun 2021 yang merevisi PP No 73 Tahun 2019 ini lebih kepada penyesuaian dengan kondisi yang ada sekarang ini.
 
Langsung masuk ke Pasal 27 PP No 74 Tahun 2021 menyebutkan, "Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 46,3 persen dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi full hybrid untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc."
 
Penjelasan Pasal 27 dalam poin A menyatakan motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 18,4 (delapan belas koma empat) kilometer per liter sampai dengan 23 (dua puluh tiga) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 mulai dari 100 (seratus) gram per kilometer sampai dengan 125 (seratus dua puluh lima) gram per kilometer.
 
Halaman Selanjutnya
  selanjutnya di Poin B…
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan