Ilustrasi STNK. Medcom.id/Ekawan Raharja
Ilustrasi STNK. Medcom.id/Ekawan Raharja

DKI Jakarta Hapuskan Denda Pajak & Bea Balik Nama Kendaraan Sampai Akhir 2024

Ekawan Raharja • 04 Desember 2024 07:59
Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih memberikan keringanan pajak bagi para pemilik kendaraan di ibukota. Mereka masih menawarkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan insentif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Jakarta sampai 31 Desember 2024.
 
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan penghapusan sanksi administrasi (bunga atau denda) untuk Pajak Kendaraan Bermotor penyerahan pertama bagi Wajib Pajak yang melakukan pembayaran sampai tanggal 31 Desember 2024,” tulis di akun Instagram @humaspajakjakarta.
 
Baca Juga:
Pemprov DKI Jakarta Minta Warga Rutin Rawat Kendaraan Bermotor

 
Berikut detail penghapusan sanksi administrasi untuk jenis PKB dan BBNKB penyerahan pertama:
  1. Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Pertama.
  2. Penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud, diberikan terhadap sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran dengan cara melakukan penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak daerah tanpa melalui mekanisme permohonan wajib pajak.
  3. Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU dan diktum KEDUA, diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak periode 2 desember sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.

Oleh sebab itu, para pemilik kendaraan dihimbau menunaikan kewajiban pajaknya karena bebas denda. Selain itu untuk balik nama kendaraan juga tidak dikenakan biaya BBNKB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan