Wuling Air ev yang sudah dimodifikasi. Wuling Motors
Wuling Air ev yang sudah dimodifikasi. Wuling Motors

Peraturan Pemerintah

Mantap, Kendaraan Listrik Bebas PKN & BBNKB

Ekawan Raharja • 30 Mei 2023 20:53
Jakarta: Pemerintah kembali memberikan keringanan untuk kendaraan listrik berbasis battery electric vehicle (BEV). Kali ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sudah nol.
 
Keringaan pajak ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 6 tahun 2023. "Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen (nol persen) dari dasar pengenaan PKB."
 
Selain PKB, dalam Permendagri itu juga disebutkan bahwa Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai juga bernilai nol persen. Pada pasal 10 Ayat (1) berbunyi Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan PKB.
Lalu, Ayat (2) berbunyi Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB.
 
Baca Juga:
Jauh Dari Target, Baru 193 Orang Ajukan Konversi motor Listrik

 
Sementara pada Pasal 11 Ayat (1) Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum orang ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan PKB.
 
(2) Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum orang ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB.
 
(3) Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum barang ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan PKB.
 
(4) Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum barang ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB. Perlu diketahui, pembebasan objek PKB BBNKB hanya berlaku untuk kendaraan listrik murni baru dan bukan untuk kendaraan listrik hasil konversi. Ini tertuang dalam Pasal 10 Ayat (3) dan Pasal 11 Ayat (5).
 
(3) Pengenaan PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), tidak termasuk kendaraan yang dikonversikan dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai.
 
Baca Juga:
Baru Diluncurkan, Pemesanan All New Honda Civic Type R Dihentikan

 
(5) Pengenaan PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum orang dan angkutan umum barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4), tidak termasuk kendaraan yang dikonversikan dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai.
 
Peraturan Menteri tersebut mulai diundangkan pada 11 Mei 2023. Sebelumnya, wacana pembebasan PKB BBNKB untuk kendaraan listrik baru akan berlaku pada 5 Januari 2025.
 
Secara khusus untuk PKB dan BBNKB bernilai nol persen tersebut hanya untuk kendaraan listrik yang bertenaga baterai. Sementara untuk kendaraan listrik yang dikonversikan dari bahan bakar fosil, regulasi tersebut tidak berlaku.
 
Hadirnya regulasi ini, sejalan dengan langkah pemerintah untuk mempercepat adopsi kendaraan listrik yang ramah lingkungan sejalan dengan upaya pemerintah menekan emisi karbon dengan target net zero emission pada 2060 atau lebih cepat.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(UDA)




LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif