Jakarta: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah menerima pengajuan dari masyarakat untuk konversi motor listrik. Sayangnya, animo masyarakat akan motor listrik hasil konversi masih tergolong rendah.
Kementerian ESDM mencatat baru ada 193 orang yang mendaftarkan sepeda motornya untuk dikonversi dari motor berbahan bakar bensin menjadi motor listrik sejak dibuka pada awal April 2023 lalu. “Per 15 Mei ada 193 yang sudah mendaftar, memang kami memprosesnya,” kata Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Ketenagalistrikan, Sripeni Inten Cahyani, dikutip dari Antara.
Intan menuturkan pencairan insentif untuk konservasi motor listrik kepada bengkel pelaksana masih membutuhkan waktu 2 pekan yang turut menjadi salah satu faktor masih rendahnya minat masyarakat. Padahal, pemerintah menargetkan sebanyak 50 ribu motor dikonversi pada tahun ini.
Oleh karena itu, Kementerian ESDM meminta Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk dapat mempercepat distribusi insentif menjadi tujuh hari dalam bentuk kredit.
Baca Juga:
Ford Dekati Tesla, Biar Bisa Akses Superchargers
“Nah itu untuk mereka itu sisanya selisihnya tadi, itu bank mau membiayai selama 3 tahun misalnya. Ini lagi kami diskusikan bank melihat profil lah ya. Jadi mereka tuh tinggal gini datang mendaftar kalau bank langsung mau selisihnya bank,” jelasnya.
Selain dengan Himbara, Kementerian ESDM juga tengah menjajaki kerja sama dengan lembaga leasing. Intan menegaskan, ekosistem harus disiapkan terlebih dahulu agar masyarakat mau beralih ke kendaraan listrik atau mengkonversikan kendaraan lamanya. Termasuk juga menyiapkan secondary market untuk kendaraan listrik.
“Ekosistem ini penting. Sepeda motor biasa atau BBM konvensional sudah punya nih ekosistem, orang ingin tinggal datang ke leasing, udah bawa motor baru. Sekarang mereka mau beli motor baru itu mikir, ini nanti bisa dijual lagi nggak sih,” ucap dia.
Bagi masyarakat yang tertarik untuk mengkonversikan motornya menjadi motor listrik, bisa langsung mendaftar melalui situs ebtke.esdm.go.id/konversi atau mendatangi bengkel motor konversi. Namun, persyaratan utama yang harus dipenuhi adalah telah lulus cek fisik kendaraan di Samsat.
Baca Juga:
Kian Masif, Ada Merek Mobil Cina Mau Masuk Indonesia Lagi!
“Karena khawatir konversi ini dipakai untuk pemutihan motor yang curian-curian. Ke Samsat terlebih dahulu untuk menyatakan bahwa motornya bener kok, nomor rangkanya bener, enggak curian. Terus satu lagi pajaknya sudah lunas gitu ya,” sebut dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id