Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperluas layanan uji emisi kendaraan secara gratis bagi warga. Mereka mengumumkan hal ini setelah ketambahan lima alat uji emisi kendaraan yang bisa bisa digunakan dalam memperbaiki kualitas udara di wilayah Jakarta.
"Kami sudah dapat bantuan lima unit alat dari Kementerian Perhubungan untuk uji emisi yang selanjutnya akan digunakan untuk memperluas pelaksanaan uji emisi gratis," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, dikutip dari Antara.
Ia menyampaikan hal itu berkaitan dengan langkah Pemprov DKI Jakarta mengurangi polusi udara melalui uji emisi kendaraan bermotor. Selanjutnya, kata dia, tambahan lima unit alat uji akan disebarkan di lima wilayah kota se-DKI Jakarta untuk memperluas pelayanan uji emisi secara gratis bagi warga Ibu Kota.
Sedangkan untuk saat ini layanan uji emisi kendaraan secara gratis telah berlangsung di beberapa terminal bus yakni di Pulogebang, Pulogadung, Kalideres, Kampung Rambutan.
Syafrin Liputo menyebutkan layanan uji emisi secara gratis ini akan berlangsung selama satu bulan. Ia berharap warga dapat mendatangi tempat-tempat pelayanan, termasuk lima titik lokasi tambahan yang nantinya akan diumumkan, untuk melakukan pengujian emisi kendaraan.
Dengan demikian, kata dia, pada saat pemerintah provinsi bersama pihak kepolisian setempat menerapkan tilang, maka warga yang sudah melakukan uji emisi kendaraan dapat terdeteksi dalam database aplikasi e-Uji Emisi sehingga tidak terkena tilang.
Kendaraan Bermotor Sumbang 69% Polusi di DKI Jakarta
Syafrin Liputo mengatakan berdasarkan data inventarisasi sumber pencemar udara (polutan) primer di Jakarta, kendaraan bermotor menjadi sumber polutan yang cukup tinggi sekitar 69 persen.
Oleh sebab itu, Pemprov DKI mendorong untuk dilaksanakan uji emisi secara masif sehingga kendaraan yang melintas di jalanan tidak melampaui ambang batas emisi gas buang yang dipersyaratkan.
Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI mencatat sudah ada 1.063.595 unit kendaraan roda empat dan 110.650 unit roda dua yang telah melakukan uji emisi.
"Tentu pelaksanaan uji emisi menjadi langkah yang sangat efektif untuk menurunkan sumber pencemar udara primer di Jakarta," katanya.
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperluas layanan uji emisi kendaraan secara gratis bagi warga. Mereka mengumumkan hal ini setelah ketambahan lima alat uji emisi
kendaraan yang bisa bisa digunakan dalam memperbaiki kualitas udara di wilayah Jakarta.
"Kami sudah dapat bantuan lima unit alat dari Kementerian Perhubungan untuk uji emisi yang selanjutnya akan digunakan untuk memperluas pelaksanaan uji emisi gratis," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, dikutip dari Antara.
Ia menyampaikan hal itu berkaitan dengan langkah Pemprov DKI Jakarta mengurangi polusi udara melalui uji emisi kendaraan bermotor. Selanjutnya, kata dia, tambahan lima unit alat uji akan disebarkan di lima wilayah kota se-DKI Jakarta untuk memperluas pelayanan uji emisi secara gratis bagi warga Ibu Kota.
Sedangkan untuk saat ini layanan uji emisi kendaraan secara gratis telah berlangsung di beberapa terminal bus yakni di Pulogebang, Pulogadung, Kalideres, Kampung Rambutan.
Syafrin Liputo menyebutkan layanan uji emisi secara gratis ini akan berlangsung selama satu bulan. Ia berharap warga dapat mendatangi tempat-tempat pelayanan, termasuk lima titik lokasi tambahan yang nantinya akan diumumkan, untuk melakukan pengujian emisi kendaraan.
Dengan demikian, kata dia, pada saat pemerintah provinsi bersama pihak kepolisian setempat menerapkan tilang, maka warga yang sudah melakukan uji emisi kendaraan dapat terdeteksi dalam database aplikasi e-Uji Emisi sehingga tidak terkena tilang.
Kendaraan Bermotor Sumbang 69% Polusi di DKI Jakarta
Syafrin Liputo mengatakan berdasarkan data inventarisasi sumber pencemar udara (polutan) primer di Jakarta, kendaraan bermotor menjadi sumber polutan yang cukup tinggi sekitar 69 persen.
Oleh sebab itu, Pemprov DKI mendorong untuk dilaksanakan uji emisi secara masif sehingga kendaraan yang melintas di jalanan tidak melampaui ambang batas emisi gas buang yang dipersyaratkan.
Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI mencatat sudah ada 1.063.595 unit kendaraan roda empat dan 110.650 unit roda dua yang telah melakukan uji emisi.
"Tentu pelaksanaan uji emisi menjadi langkah yang sangat efektif untuk menurunkan sumber pencemar udara primer di Jakarta," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)