Ilustrasi SIM. Medcom.id/Ekawan Raharja
Ilustrasi SIM. Medcom.id/Ekawan Raharja

Alasan Arifin Purwanto Ajukan SIM Dibuat Seumur Hidup

Ekawan Raharja • 18 September 2023 14:49
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang diajukan oleh Arifin Purwanto pada Kamis (14/9/2023). Arifin diketahui meminta kepada MK untuk meninjau Pasal 85 ayat (2) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang masa berlaku SIM, dan dia meminta masa berlakunya seumur hidup seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Proses Mendapatkan SIM Sulit

Warga Madiun, Jawa Timur, ini dalam permohonannya menyebutkan UU LLAJ menentukan setiap pengendara kendaraan wajib memiliki SIM. Namun untuk mendapatkan SIM bukan perkara yang mudah terutama pada saat ujian teori dan praktik, dikutip dari situs Mahkamah Konstitusi.
 
Selama ini hasil ujian teori dan ujian praktik tidak pernah ditunjukkan kepada pengemudi, hanya diberitahukan bahwa pengemudi tersebut lulus atau tidak. Ketidakjelasan tolak ukur dan dasar hukum materi ujian teori dan praktik ini kemudian dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab/calo untuk mendapatkan keuntungan finansial dari pengendara yang ingin mendapatkan SIM.
 
Menurut Arifin, agar pengemudi memiliki ilmu tentang lalu lintas dan angkutan jalan maka sebaiknya sebelum ujian teori maupun praktik perlu ada pembekalan yang diselenggarakan oleh lembaga yang memiliki kompetensi. Kemudian perlu ada perubahan terhadap tahapan/prosedur untuk mendapatkan SIM yang harus mengikuti perkembangan zaman serta dapat dilakukan secara langsung maupun online.
 
Baca Juga:
Tilang Emisi Gas Buang Dihentikan, Polisi: Itu Opsi Terakhir
 

Masa Berlaku KTP dan SIM

Salah satu syarat untuk mendapatkan SIM adalah KTP yang kini telah berlaku seumur hidup. Arifin mempertanyakan, mengapa SIM tidak diberlakukan sama dengan KTP, yaitu berlaku seumur hidup.

Salah satu alasan mengapa SIM diperbaharui masa berlakunya setiap lima tahun adalah untuk mengetahui keadaan kesehatan dan kondisi fisik pengemudi. Menurut Arifin, jika SIM akan diberlakukan seumur hidup, terdapat cara untuk mengetahui keadaan kesehatan dan kondisi fisik (tubuh) pengemudi yaitu dapat dilakukan dengan pemeriksaan pada saat pemegang SIM membayar pajak atau sesuai dengan tanggal, bulan, tahun kelahiran, pemegang SIM di mana yang bersangkutan dites kemampuan mengemudi yang dapat dilaksanakan secara online/zoom/video call atau secara langsung oleh petugas.
 
Berdasarkan Pasal 86 ayat (1) UU LLAJ, SIM berfungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi. Hal ini berarti apabila pengemudi telah lulus ujian kompetensi mengemudi kendaraan bermotor seharusnya SIM dapat diberlakukan seumur hidup, seperti halnya ujian kompetensi di bidang lain, advokat, notaris, akuntan publik, kurator dan bidang lain yang mensyaratkan adanya ujian kompetensi. Arifin mencontohkan Prancis sebagai salah satu negara yang memberlakukan SIM seumur hidup.

Pengurusan SIM Hilang Ribet

Arifin juga mengungkapkan pengalamannya mengurus penggantian SIM dan KTP yang hilang. Saat mengurus SIM pengganti, Arifin menjalani beberapa tes, dan mengeluarkan sejumlah uang yang menurutnya tidak jelas dasar hukumnya.
 
Baca Juga:
Tilang Uji Emisi Dihapus, 8 Bengkel Daihatsu Ini Masih Betah Gelar Uji Emisi

 
Berbeda halnya dengan pengurusan KTP pengganti. Syarat yang diperlukan hanya fotokopi Kartu Keluarga dan laporan kehilangan yang kemudian di-upload ke dalam sistem Dinas Dukcapil Kota Madiun.

Mencegah SIM Palsu

Selain itu, menurut Arifin, untuk mencegah pemalsuan terhadap SIM atau terjadi duplikasi SIM maka nomor seri SIM dibuat sama dengan nomor seri KTP/NIK karena dasar penerbitan SIM adalah KTP. Terbitnya KTP dan NIK lebih dulu daripada SIM dan SIM terbit berdasarkan data yang terdapat dalam KTP. Maka sudah tepat apabila SIM diberlakukan sama dengan KTP, yaitu seumur hidup. Apabila di jalan, petugas memeriksa SIM pengemudi maka petugas tersebut seharusnya menanyakan KTP, sebagai pembanding NIK. Jika terdapat perbedaan maka SIM tersebut palsu.
 
Seiring kemajuan teknologi, dalam hal diperlukan penerbitan SIM karena hilang, penggantian alamat, atau SIM rusak dapat memanfaatkan teknologi hanya dengan meng-upload berkas-berkas yang diperlukan sebagaimana yang dilakukan oleh Dinas Dukcapil dalam menerbitkan KTP pengganti karena hilang atau rusak. Sehingga, penerbitan SIM pengganti dapat dilakukan secara online, tanpa persyaratan dan prosedur yang tidak jelas dasar hukumnya, langsung jadi, tanpa dipungut biaya dan dikirim ke alamat pemegang/pengendara/pemilik SIM.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan