Jakarta: Polda Metro Jaya sudah menghentikan tilang bagi kendaraan-kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Mereka menilai sanksi tilang menjadi opsi terakhir bagi masyarakat.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol, Latif Usman, menyatakan penilangan kendaraan yang tidak lolos atau belum uji emisi adalah langkah terakhir yang dilakukan oleh Kepolisian.
"Kami melakukan penilangan itu langkah yang terakhir. Jadi bukannya istilahnya tilang yang ini tidak, ini tidak berlaku, ya berlaku. Tilang kan sesuai amanat UU (Undang-Undang) tetap berlaku, tapi kita lakukan adalah untuk langkah terakhir," katanya dikutip dari Antara.
Latif menjelaskan permasalahan penilangan ini adalah menggencarkan agar masyarakat mau melakukan uji emisi dan mereka mau memperbaiki kendaraannya. "Jadi tilang tetap berlaku dalam artian itu hal yang paling terakhir. Kenapa? Bukan gak lulus itu kami tilang, nggak. Kami akan lakukan penilangan sesuai dengan porsinya," kata Latif.
Latif juga menambahkan dalam situasi polusi udara yang masih terus berlanjut hal ini menjadi tanggung jawab bersama.
"Kami khususnya Sitlantas ditugasi satgas untuk mencegah terjadinya polusi, terutama memang yang besar sendiri dari kendaraan bermotor. Nah kami sudah berkolaborasi dengan KLH (Kementerian Lingkungan Hidup) yaitu melakukan uji emisi di beberapa tempat, " katanya.
Latif tetap mengimbau kepada pengendara untuk menjaga dan merawat kendaraan bermotornya sehingga dapat mengurangi polusi di Jakarta ini.
Jakarta: Polda Metro Jaya sudah menghentikan tilang bagi
kendaraan-kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Mereka menilai sanksi tilang menjadi opsi terakhir bagi masyarakat.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol, Latif Usman, menyatakan penilangan kendaraan yang tidak lolos atau belum uji emisi adalah langkah terakhir yang dilakukan oleh Kepolisian.
"Kami melakukan penilangan itu langkah yang terakhir. Jadi bukannya istilahnya tilang yang ini tidak, ini tidak berlaku, ya berlaku. Tilang kan sesuai amanat UU (Undang-Undang) tetap berlaku, tapi kita lakukan adalah untuk langkah terakhir," katanya dikutip dari Antara.
Latif menjelaskan permasalahan penilangan ini adalah menggencarkan agar masyarakat mau melakukan uji emisi dan mereka mau memperbaiki kendaraannya. "Jadi tilang tetap berlaku dalam artian itu hal yang paling terakhir. Kenapa? Bukan gak lulus itu kami tilang, nggak. Kami akan lakukan penilangan sesuai dengan porsinya," kata Latif.
Latif juga menambahkan dalam situasi polusi udara yang masih terus berlanjut hal ini menjadi tanggung jawab bersama.
"Kami khususnya Sitlantas ditugasi satgas untuk mencegah terjadinya polusi, terutama memang yang besar sendiri dari kendaraan bermotor. Nah kami sudah berkolaborasi dengan KLH (Kementerian Lingkungan Hidup) yaitu melakukan uji emisi di beberapa tempat, " katanya.
Latif tetap mengimbau kepada pengendara untuk menjaga dan merawat kendaraan bermotornya sehingga dapat mengurangi polusi di Jakarta ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)