Jakarta: Senin (30-12-2024) merupakan hari kerja dan bukan termasuk ke dalam hari libur nasional. Oleh sebab itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya memberlakukan peraturan ganjil genap di sejumlah jalanan utama.
Jalan yang Masuk dalam Aturan Ganjil Genap
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta terbaru, berikut adalah daftar ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap:
Jakarta Pusat
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Salemba Raya
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari
Jakarta Selatan
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Suryopranoto
Jalan Gatot Subroto
Jalan HR Rasuna Said
Jakarta Timur
Jalan MT Haryono
Jalan D.I Pandjaitan
Jalan Jenderal Ahmad Yani
Jalan Pramuka
Jakarta Barat
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman
Jadwal Penerapan Ganjil Genap
Aturan ganjil genap berlaku pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat, dengan rincian waktu sebagai berikut:
Pagi: Pukul 06.00–10.00 WIB
Sore: Pukul 16.00–21.00 WIB
Kebijakan ini tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional.
Kendaraan yang Dikecualikan
Beberapa jenis kendaraan dibebaskan dari aturan ganjil genap, antara lain:
Mobil dengan stiker khusus disabilitas.
Ambulans.
Pemadam kebakaran.
Angkutan umum berpelat kuning.
Sepeda motor.
Kendaraan berbahan bakar listrik.
Truk tangki bahan bakar.
Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, seperti presiden, wakil presiden, serta ketua MPR, DPR, DPD, MA, MK, KY, dan BPK.
Kendaraan operasional dengan TNKB merah, TNI, dan Polri.
Kendaraan pejabat asing yang sedang menjadi tamu negara.
Kendaraan untuk evakuasi kecelakaan lalu lintas.
Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia antarbank dan pengisi ATM yang diawasi oleh Polri.
Kendaraan untuk keperluan tertentu berdasarkan kebijaksanaan Kepolisian Negara.
Sanksi Pelanggaran Ganjil Genap
Pelanggaran aturan ganjil genap dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dapat dikenakan denda maksimal sebesar Rp500.000 atau pidana kurungan.
View this post on Instagram
A post shared by NTMC Korlantas Polri (@korlantaspolri.ntmc)
Jakarta: Senin (30-12-2024) merupakan hari kerja dan bukan termasuk ke dalam
hari libur nasional. Oleh sebab itu, Pemerintah Provinsi
DKI Jakarta dan
Polda Metro Jaya memberlakukan peraturan
ganjil genap di sejumlah jalanan utama.
Jalan yang Masuk dalam Aturan Ganjil Genap
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta terbaru, berikut adalah daftar ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap:
Jakarta Pusat
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Salemba Raya
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari
Jakarta Selatan
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Suryopranoto
Jalan Gatot Subroto
Jalan HR Rasuna Said
Jakarta Timur
Jalan MT Haryono
Jalan D.I Pandjaitan
Jalan Jenderal Ahmad Yani
Jalan Pramuka
Jakarta Barat
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman
Jadwal Penerapan Ganjil Genap
Aturan ganjil genap berlaku pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat, dengan rincian waktu sebagai berikut:
- Pagi: Pukul 06.00–10.00 WIB
- Sore: Pukul 16.00–21.00 WIB
Kebijakan ini tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional.
Kendaraan yang Dikecualikan
Beberapa jenis kendaraan dibebaskan dari aturan ganjil genap, antara lain:
- Mobil dengan stiker khusus disabilitas.
- Ambulans.
- Pemadam kebakaran.
- Angkutan umum berpelat kuning.
- Sepeda motor.
- Kendaraan berbahan bakar listrik.
- Truk tangki bahan bakar.
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, seperti presiden, wakil presiden, serta ketua MPR, DPR, DPD, MA, MK, KY, dan BPK.
- Kendaraan operasional dengan TNKB merah, TNI, dan Polri.
- Kendaraan pejabat asing yang sedang menjadi tamu negara.
- Kendaraan untuk evakuasi kecelakaan lalu lintas.
- Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia antarbank dan pengisi ATM yang diawasi oleh Polri.
- Kendaraan untuk keperluan tertentu berdasarkan kebijaksanaan Kepolisian Negara.
Sanksi Pelanggaran Ganjil Genap
Pelanggaran aturan ganjil genap dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dapat dikenakan denda maksimal sebesar Rp500.000 atau pidana kurungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)