Ganjil Genap di Jalanan DKI Jakarta. MI
Ganjil Genap di Jalanan DKI Jakarta. MI

Panduan Lengkap Ganjil Genap di DKI Jakarta: Jalan, Jadwal, dan Ketentuan Terbaru

Ekawan Raharja • 23 Desember 2024 07:37
Jakarta: Ganjil genap merupakan salah satu kebijakan pengendalian lalu lintas yang diterapkan di DKI Jakarta untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara. Sistem ini berlaku berdasarkan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan, yang menentukan hari tertentu kendaraan tersebut dapat melintas di ruas jalan tertentu.
 
Berikut panduan lengkap mengenai kebijakan ganjil genap di Jakarta, termasuk daftar jalan, jadwal, serta sanksi yang berlaku.

Jalan yang Masuk dalam Aturan Ganjil Genap

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta terbaru, berikut adalah daftar ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap:
 
Baca Juga:
5 Ducati Panigale Replika Juara Dunia 'Tebar Pesona' di Indonesia

Jakarta Pusat 

Jalan Gajah Mada 
Jalan Hayam Wuruk 
Jalan Majapahit 
Jalan Medan Merdeka Barat 
Jalan MH Thamrin 
Jalan Jenderal Sudirman 
Jalan Balikpapan 
Jalan Kyai Caringin 
Jalan Salemba Raya 
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen 
Jalan Gunung Sahari

Jakarta Selatan 

Jalan Sisingamangaraja 
Jalan Panglima Polim 
Jalan Fatmawati 
Jalan Suryopranoto 
Jalan Gatot Subroto 
Jalan HR Rasuna Said 

Jakarta Timur 

Jalan MT Haryono 
Jalan D.I Pandjaitan 
Jalan Jenderal Ahmad Yani 
Jalan Pramuka  

Jakarta Barat 

Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Tomang Raya 
Jalan Jenderal S Parman

Jadwal Penerapan Ganjil Genap

Aturan ganjil genap berlaku pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat, dengan rincian waktu sebagai berikut:
  • Pagi: Pukul 06.00–10.00 WIB
  • Sore: Pukul 16.00–21.00 WIB
Kebijakan ini tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional.

Kendaraan yang Dikecualikan

Beberapa jenis kendaraan dibebaskan dari aturan ganjil genap, antara lain:
  1. Mobil dengan stiker khusus disabilitas.
  2. Ambulans.
  3. Pemadam kebakaran.
  4. Angkutan umum berpelat kuning.
  5. Sepeda motor.
  6. Kendaraan berbahan bakar listrik.
  7. Truk tangki bahan bakar.
  8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, seperti presiden, wakil presiden, serta ketua MPR, DPR, DPD, MA, MK, KY, dan BPK.
  9. Kendaraan operasional dengan TNKB merah, TNI, dan Polri.
  10. Kendaraan pejabat asing yang sedang menjadi tamu negara.
  11. Kendaraan untuk evakuasi kecelakaan lalu lintas.
  12. Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia antarbank dan pengisi ATM yang diawasi oleh Polri.
  13. Kendaraan untuk keperluan tertentu berdasarkan kebijaksanaan Kepolisian Negara.

Sanksi Pelanggaran Ganjil Genap

Pelanggaran aturan ganjil genap dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dapat dikenakan denda maksimal sebesar Rp500.000 atau pidana kurungan.

Tips untuk Pengendara

Untuk menghindari pelanggaran, pengendara dapat mempertimbangkan beberapa alternatif:
  • Gunakan transportasi umum seperti MRT, TransJakarta, atau KRL.
  • Manfaatkan layanan transportasi daring yang tidak terpengaruh aturan ganjil genap.
  • Pastikan jadwal dan rute perjalanan sesuai dengan aturan ganjil genap.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan