Ilustrasi ganjil-genap DKI Jakarta. MI/Ramdani
Ilustrasi ganjil-genap DKI Jakarta. MI/Ramdani

Memasuki Senin (16-12-2024), Panduan Lengkap Ganjil-Genap di Jakarta

Ekawan Raharja • 16 Desember 2024 08:38
Jakarta: Senin (16-12-2024) menjadi awal pekan dan aktivitas bekerja kantoran dimulai lagi. Bagi yang bepergian bekerja dengan mobil pribadi, khususnya di wilayah DKI Jakarta, maka wajib memahami peraturan ganjil-genap yang ditetapkan Pemerintah Provinsi.

Mengapa Peraturan Ini Diberlakukan?

Penerapan peraturan ganjil-genap bertujuan untuk:
  • Mengurangi Kemacetan: Mencegah penumpukan kendaraan di ruas jalan utama selama jam-jam sibuk.
  • Meningkatkan Kualitas Udara: Mengurangi polusi udara yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor.

Jam Operasional Ganjil Genap

Kebijakan ganjil genap di Jakarta berlaku dalam dua sesi setiap hari kerja, yakni:
  • Pagi: 06.00 - 10.00 WIB
  • Sore hingga malam: 16.00 - 21.00 WIB
Baca Juga:
Ada Kenaikan PPN & Opsen BBNKB, Penjualan Kendaraan Komersial Optimis Naik
 

Cara Kerja Peraturan Ganjil-Genap:

  • Hari dengan Angka Ganjil: Kendaraan dengan plat nomor yang berakhir dengan angka ganjil hanya diizinkan melintas.
  • Hari dengan Angka Genap: Kendaraan dengan plat nomor yang berakhir dengan angka genap hanya diizinkan melintas.

Pada hari Senin (16-12-2024), maka yang boleh melintas di kawasan ganjil genap adalah kendaraan dengan nomor pelat kendaraan genap.

Ruas Jalan yang Berlaku Ganjil Genap

Terdapat beberapa ruas jalan utama di Jakarta yang menerapkan aturan ganjil genap. Berikut daftar lengkapnya:

Jakarta Pusat 

Jalan Gajah Mada 
Jalan Hayam Wuruk 
Jalan Majapahit 
Jalan Medan Merdeka Barat 
Jalan MH Thamrin 
Jalan Jenderal Sudirman 
Jalan Balikpapan 
Jalan Kyai Caringin 
Jalan Salemba Raya 
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen 
Jalan Gunung Sahari

Jakarta Selatan 

Jalan Sisingamangaraja 
Jalan Panglima Polim 
Jalan Fatmawati 
Jalan Suryopranoto 
Jalan Gatot Subroto 
Jalan HR Rasuna Said 

Jakarta Timur 

Jalan MT Haryono 
Jalan D.I Pandjaitan 
Jalan Jenderal Ahmad Yani 
Jalan Pramuka  

Jakarta Barat 

Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Tomang Raya 
Jalan Jenderal S Parman

Denda dan Penegakan Hukum

Pengendara yang melanggar peraturan ganjil-genap akan dikenakan denda sebesar Rp500.000. Penegakan hukum akan dilakukan oleh pihak kepolisian dan petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Tips Mematuhi Peraturan Ganjil-Genap

  • Periksa Plat Nomor Anda: Pastikan plat nomor kendaraan Anda sesuai dengan hari ganjil atau genap.
  • Rencanakan Perjalanan Anda: Gunakan aplikasi yang dapat membantu memeriksa hari ganjil atau genap serta ruas jalan yang terkena dampak peraturan.
  • Gunakan Transportasi Alternatif: Pertimbangkan menggunakan transportasi umum atau cara lain untuk menghindari kemacetan.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan