Jakarta: Senin (16-12-2024) menjadi awal pekan dan aktivitas bekerja kantoran dimulai lagi. Bagi yang bepergian bekerja dengan mobil pribadi, khususnya di wilayah DKI Jakarta, maka wajib memahami peraturan ganjil-genap yang ditetapkan Pemerintah Provinsi.
Mengapa Peraturan Ini Diberlakukan?
Penerapan peraturan ganjil-genap bertujuan untuk:
Mengurangi Kemacetan: Mencegah penumpukan kendaraan di ruas jalan utama selama jam-jam sibuk.
Meningkatkan Kualitas Udara: Mengurangi polusi udara yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor.
Jam Operasional Ganjil Genap
Kebijakan ganjil genap di Jakarta berlaku dalam dua sesi setiap hari kerja, yakni:
Pagi: 06.00 - 10.00 WIB
Sore hingga malam: 16.00 - 21.00 WIB
Cara Kerja Peraturan Ganjil-Genap:
Hari dengan Angka Ganjil: Kendaraan dengan plat nomor yang berakhir dengan angka ganjil hanya diizinkan melintas.
Hari dengan Angka Genap: Kendaraan dengan plat nomor yang berakhir dengan angka genap hanya diizinkan melintas.
Pada hari Senin (16-12-2024), maka yang boleh melintas di kawasan ganjil genap adalah kendaraan dengan nomor pelat kendaraan genap.
Ruas Jalan yang Berlaku Ganjil Genap
Terdapat beberapa ruas jalan utama di Jakarta yang menerapkan aturan ganjil genap. Berikut daftar lengkapnya:
Jakarta Pusat
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Salemba Raya
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari
Jakarta Selatan
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Suryopranoto
Jalan Gatot Subroto
Jalan HR Rasuna Said
Jakarta Timur
Jalan MT Haryono
Jalan D.I Pandjaitan
Jalan Jenderal Ahmad Yani
Jalan Pramuka
Jakarta Barat
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman
Denda dan Penegakan Hukum
Pengendara yang melanggar peraturan ganjil-genap akan dikenakan denda sebesar Rp500.000. Penegakan hukum akan dilakukan oleh pihak kepolisian dan petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Tips Mematuhi Peraturan Ganjil-Genap
Periksa Plat Nomor Anda: Pastikan plat nomor kendaraan Anda sesuai dengan hari ganjil atau genap.
Rencanakan Perjalanan Anda: Gunakan aplikasi yang dapat membantu memeriksa hari ganjil atau genap serta ruas jalan yang terkena dampak peraturan.
Gunakan Transportasi Alternatif: Pertimbangkan menggunakan transportasi umum atau cara lain untuk menghindari kemacetan.
Jakarta: Senin (16-12-2024) menjadi awal pekan dan aktivitas bekerja kantoran dimulai lagi. Bagi yang bepergian bekerja dengan mobil pribadi, khususnya di wilayah
DKI Jakarta, maka wajib memahami peraturan
ganjil-genap yang ditetapkan Pemerintah Provinsi.
Mengapa Peraturan Ini Diberlakukan?
Penerapan peraturan ganjil-genap bertujuan untuk:
- Mengurangi Kemacetan: Mencegah penumpukan kendaraan di ruas jalan utama selama jam-jam sibuk.
- Meningkatkan Kualitas Udara: Mengurangi polusi udara yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor.
Jam Operasional Ganjil Genap
Kebijakan ganjil genap di Jakarta berlaku dalam dua sesi setiap hari kerja, yakni:
- Pagi: 06.00 - 10.00 WIB
- Sore hingga malam: 16.00 - 21.00 WIB
Cara Kerja Peraturan Ganjil-Genap:
- Hari dengan Angka Ganjil: Kendaraan dengan plat nomor yang berakhir dengan angka ganjil hanya diizinkan melintas.
- Hari dengan Angka Genap: Kendaraan dengan plat nomor yang berakhir dengan angka genap hanya diizinkan melintas.
Pada hari Senin (16-12-2024), maka yang boleh melintas di kawasan ganjil genap adalah kendaraan dengan nomor pelat kendaraan genap.
Ruas Jalan yang Berlaku Ganjil Genap
Terdapat beberapa ruas jalan utama di Jakarta yang menerapkan aturan ganjil genap. Berikut daftar lengkapnya:
Jakarta Pusat
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Salemba Raya
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari
Jakarta Selatan
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Suryopranoto
Jalan Gatot Subroto
Jalan HR Rasuna Said
Jakarta Timur
Jalan MT Haryono
Jalan D.I Pandjaitan
Jalan Jenderal Ahmad Yani
Jalan Pramuka
Jakarta Barat
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman
Denda dan Penegakan Hukum
Pengendara yang melanggar peraturan ganjil-genap akan dikenakan denda sebesar Rp500.000. Penegakan hukum akan dilakukan oleh pihak kepolisian dan petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Tips Mematuhi Peraturan Ganjil-Genap
- Periksa Plat Nomor Anda: Pastikan plat nomor kendaraan Anda sesuai dengan hari ganjil atau genap.
- Rencanakan Perjalanan Anda: Gunakan aplikasi yang dapat membantu memeriksa hari ganjil atau genap serta ruas jalan yang terkena dampak peraturan.
- Gunakan Transportasi Alternatif: Pertimbangkan menggunakan transportasi umum atau cara lain untuk menghindari kemacetan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)