Ilustrasi ganjil-genap DKI Jakarta. MI/Ramdani
Ilustrasi ganjil-genap DKI Jakarta. MI/Ramdani

13 Kendaraan Anti Ganjil-Genap DKI Jakarta, Kendaran Kamu Termasuk?

Ekawan Raharja • 09 Desember 2024 07:38
Jakarta: Kebijakan ganjil-genap di beberapa ruas jalan DKI Jakarta bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan emisi kendaraan di ibu kota. Meski demikian, terdapat sejumlah kategori kendaraan yang dikecualikan dari aturan ini, sehingga dapat melintas kapan saja tanpa terikat angka terakhir pada pelat nomor.
 
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020, berikut daftar kendaraan yang bebas dari aturan ganjil-genap di DKI Jakarta:
  1. Mobil dengan stiker khusus disabilitas.
  2. Ambulans.
  3. Pemadam kebakaran.
  4. Angkutan umum berpelat kuning.
  5. Sepeda motor.
  6. Kendaraan berbahan bakar listrik.
  7. Truk tangki bahan bakar.
  8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, seperti presiden, wakil presiden, serta ketua MPR, DPR, DPD, MA, MK, KY, dan BPK.
  9. Kendaraan operasional dengan TNKB merah, TNI, dan Polri.
  10. Kendaraan pejabat asing yang sedang menjadi tamu negara.
  11. Kendaraan untuk evakuasi kecelakaan lalu lintas.
  12. Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia antarbank dan pengisi ATM yang diawasi oleh Polri.
  13. Kendaraan untuk keperluan tertentu berdasarkan kebijaksanaan Kepolisian Negara.
Baca Juga:
Asik, Pemutihan Pajak Kendaraan Di Jawa Barat Diperpanjang

Jam Operasional Ganjil-Genap

Kebijakan ganjil-genap di Jakarta berlaku setiap hari kerja dalam dua sesi, yaitu:
  • Pagi: pukul 06.00 – 10.00 WIB.
  • Sore hingga malam: pukul 16.00 – 21.00 WIB.

Pada hari Senin, 9 Desember 2024, yang merupakan tanggal ganjil, kendaraan dengan nomor pelat ganjil diizinkan melintas di kawasan ganjil-genap, sedangkan kendaraan dengan nomor pelat ganjil dilarang.

Sanksi Bagi Pelanggar

Bagi kendaraan yang tidak termasuk dalam daftar pengecualian dan melanggar aturan ganjil-genap, dikenakan sanksi tilang sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Denda maksimal yang dikenakan kepada pelanggar adalah Rp500.000.
 
Aturan ini diharapkan dapat mengoptimalkan pengendalian lalu lintas dan mendorong penggunaan transportasi umum serta kendaraan ramah lingkungan di Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan