Ia menekankan langkah yang diambil saat ini adalah menjalankan aturan yang telah lama berlaku secara konsisten dan tegas.
"Kami sampaikan pelaksanaan penanganan ODOL pada saat ini, pada tahun ini, kita tidak menerbitkan aturan baru, tidak ada aturan baru apa pun yang kita terbitkan," ujar Dudy dikutip dari Antara.
Menurut Dudy, pemerintah hanya ingin menegakkan undang-undang dan peraturan yang selama ini belum dijalankan secara optimal oleh para pemangku kepentingan di sektor transportasi darat.
Baca Juga: Waduh! Pemerintah Thailand Mau Menagih Neta Kembalikan Subsidi |
"Kami hanya ingin menjalankan aturan-aturan yang sudah ada, mulai dari undang-undangnya dan sebagainya. Jadi, ini bukan barang baru, bukan aturan baru," katanya.
Dudy mengingatkan semua pihak sebelumnya telah menyepakati komitmen bersama untuk menerapkan kebijakan zero ODOL demi menekan angka kecelakaan lalu lintas serta mengurangi kerugian sosial dan ekonomi yang ditimbulkan.
Ia memperingatkan penundaan kebijakan justru dapat memperbesar potensi kecelakaan dan korban jiwa. Dudy menyebutkan sebanyak 6.000 jiwa menjadi korban akibat kecelakaan lalu lintas sepanjang 2024, yang sebagian besar disebabkan oleh kendaraan over dimension dan over load.
"Kami tahu persentase kemungkinan timbulnya kecelakaan apabila membiarkan truk-truk besar ini yang berlebihan, yang dimensinya lebih, yang muatannya lebih, itu sangat besar dan sangat tinggi untuk terjadinya kecelakaan," ujarnya.
Baca Juga: Waspadai Tiga Masalah Lampu Sein Sepeda Motor |
Dudy juga menambahkan pelaku industri adalah bagian dari masyarakat Indonesia, sehingga semua pihak perlu berpikir jernih untuk keselamatan bersama dan menjaga kelangsungan logistik nasional.
"Jika ada keberatan dari pihak-pihak tertentu, solusi dapat dicari secara bersama tanpa harus terus menunda pelaksanaan aturan yang berdampak besar pada keselamatan pengguna jalan," ucapnya.
Sebagai informasi, regulasi terkait ODOL yang sudah berlaku antara lain:
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pengawasan Muatan Angkutan Barang dan Penyelenggaraan Penimbang Kendaraan Bermotor di Jalan,
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan, dan
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id