Ilustrasi ojek online. Gojek
Ilustrasi ojek online. Gojek

Kemenhub Ingatkan Potongan Aplikator Ojek Online Maksimal 20%

Ekawan Raharja • 22 Mei 2025 08:49
Jakarta: Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa pemerintah akan menjaga ekosistem yang telah terbangun dalam jasa transportasi online, agar berjalan seimbang dan berkelanjutan. Termasuk mengingatkan mengenai aplikator terhadap mitra pengemudi di jalan.
 
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, mengkonfirmasi kepada para aplikator bahwa potongan aplikasi tidak lebih dari 20 persen.
 
Besaran potongan sudah sesuai dengan Kepmenhub No. KP 1001 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Menhub Dudy akan mengkaji dan mengevaluasi skema potongan aplikasi ini bersama dengan stakeholder terkait serta dampaknya pada ekosistem online yang telah berjalan, menyusul adanya tuntutan potongan aplikasi maksimal 10 persen dari mitra pengemudi.
 
Baca Juga:
Cruiser-nya Para Sultan Nih! Honda Rilis Gold Wing Edisi Spesial

 
Sementara terkait status mitra, aplikator sepakat tidak akan menjadikan mitra sebagai pegawai tetap sehingga ruang gerak mitra tetap fleksibel.
 
“Ini bukan sekadar bisnis biasa. Ada ekosistem yang besar di sini, dari pengemudi, perusahaan, sampai masyarakat pengguna. Pemerintah ingin menjaga keberlanjutan dan keseimbangannya,” kata Dudy dikutip dari keterangan resminya.
 
Dudy mengatakan pemerintah perlu mengatur kompetisi transportasi online menjadi kompetisi yang adil dan wajar. Untuk itu, regulasi transportasi online juga harus mempertimbangkan keseimbangan ekosistem yang sudah berjalan.
 
"Tidak hanya dari pelaku usaha, namun customer dan mitra juga harus kita jaga semua," imbuhnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan