Kendaraan bermotor dilarang melewati Kawasan Kota Tua. Dishub DKI Jakarta
Kendaraan bermotor dilarang melewati Kawasan Kota Tua. Dishub DKI Jakarta

Peraturan Pemerintah

Kawasan Kota Tua Kini Bebas Kendaraan Bermotor

Ekawan Raharja • 09 Februari 2021 14:00
 
Penataan di area Kota Tua yang baik akan mendorong masyarakat untuk berkunjung dan menikmati Kawasan Kota Tua dengan nyaman. Selain itu, aktivitas masyarakat di dalam Kawasan Kota Tua juga semakin tinggi, maka penyediaan kualitas udara yang baik menjadi mandat yang perlu dilaksanakan Pemerintah. Kualitas udara ternyata juga turut melindungi kondisi bangunan cagar budaya yang banyak tersebar di area Kota Tua.
 
Hal yang pertama dikembangkan adalah aksesibilitas pejalan kaki. Kemudian, pengembangan sistem transportasi publik dengan pembangunan lanjutan MRT Fase-2 yaitu Bundaran HI - Kota, sehingga menjadi simpul integrasi transportasi baru dengan hadirnya MRT, Transjakarta, dan Commuter Line.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ERA)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan