Kendaraan bermotor dilarang melewati Kawasan Kota Tua. Dishub DKI Jakarta
Kendaraan bermotor dilarang melewati Kawasan Kota Tua. Dishub DKI Jakarta

Peraturan Pemerintah

Kawasan Kota Tua Kini Bebas Kendaraan Bermotor

Ekawan Raharja • 09 Februari 2021 14:00
Jakarta: Pemerintah DKI Jakarta akhirnya menerapkan kebijakan Low Emission Zone (LEZ) atau Kawasan Rendah Emisi di Kawasan Wisata Kota Tua. Penerapan merupakan bagian dari revitalisasi objek pariwisata di ibukota.
 
Peraturan LEZ sudah mulai diterapkan per 8 Februari 2021 selama 24 jam. Sebelumnya, uji coba kebijakan LEZ sudah dilakukan pada 18 Desember 2020 hingga 23 Desember 2020.
 
Menurut Instagram dishubdkijakarta, Kawasan Wisata Kota Tua Jakarta akan terbebas dari semua kendaraan bermotor. Selain untuk mengurangi dampak emisi kepada struktur bangunan kota tua, hal ini juga untuk mewujudkan #JakartaLangitBiru dengan mengutamakan pejalan kaki dan kendaraan tanpa emisi.
 
Untuk menunjang hal tersebut, beberapa ruas Jalan di area tersebut ditutup dan dialihkan. Warga bisa menggunakan Commuter Line turun di Stasiun Jakarta Kota, Bus Transjakarta beserta feeder, atau kendaraan tidak bermotor seperti sepeda. Area kota tua hanya diperbolehkan bagi pejalan kaki, pesepeda, angkutan umum, dan kendaraan berstiker khusus yang beroperasi di dalam kawasan.
 
Penerapan kebijakan kawasan rendah emisi hanya merupakan langkah awal dalam penataan area Kota Tua Jakarta menuju kawasan wisata ikonik berkelas internasional.
 
Halaman Selanjutnya
  Penataan di area Kota…
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan