Ilustrasi. Antara/M Adimaja
Ilustrasi. Antara/M Adimaja

SIM

Anti Ribet, Gini Cara Perpanjang SIM Via Handphone

Ekawan Raharja • 13 April 2021 15:00
 
1. Download aplikasi
2. Verifikasi No. HP (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Cetak SIM
12. Pengiriman
13. SIM diterima pemohon
 
Namun untuk pembuatan SIM baru, pemohon tetap harus datang ke satpas untuk melakukan ujian praktik dengan catatan lolos atau memenuhi persyaratan saat registrasi online. Aplikasi ini juga berfungsi untuk mengurangi kerumunan di satpas sekaligus mengurangi resiko penularan virus Covid-19.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ERA)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan