Ilustrasi. Antara/M Adimaja
Ilustrasi. Antara/M Adimaja

SIM

Anti Ribet, Gini Cara Perpanjang SIM Via Handphone

Ekawan Raharja • 13 April 2021 15:00
Jakarta: Hingga sekarang masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) ribet karena harus datang ke satpas SIM. Akan tetapi, Kepolisian Indonesia ini membuat inovasi berupa panjangan SIM dari handphone.
 
Pengurusan perpanjang SIM bisa dilakukan dengan mengunduh aplikasi SIM Presisi Nasional (Sinar). Aplikasi ini bisa diunduh di App Store atau Play Store, sehingga pemohon tidak perlu lagi datang ke Satpas SIM.
 
“Aplikasi ini baru, yang berisi layanan perpanjangan SIM A dan C secara online tanpa kehadiran pemohon, layanan uji teori sim secara online, lalu layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes,” ucap Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Dit Regident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Komisaris Besar Jati, melalui situs Korlantas Polri.
 
"Khusus perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (motor) secara online, pemohon tidak perlu hadir ke Satpas,” sambungnya.
 
Lantas bagaimana cara melakukan perpanjangan SIM melalui SINAR?
 
Halaman Selanjutnya
  1. Download aplikasi 2.…
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan