Jakarta: Hingga sekarang masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) ribet karena harus datang ke satpas SIM. Akan tetapi, Kepolisian Indonesia ini membuat inovasi berupa panjangan SIM dari handphone.
Pengurusan perpanjang SIM bisa dilakukan dengan mengunduh aplikasi SIM Presisi Nasional (Sinar). Aplikasi ini bisa diunduh di App Store atau Play Store, sehingga pemohon tidak perlu lagi datang ke Satpas SIM.
“Aplikasi ini baru, yang berisi layanan perpanjangan SIM A dan C secara online tanpa kehadiran pemohon, layanan uji teori sim secara online, lalu layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes,” ucap Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Dit Regident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Komisaris Besar Jati, melalui situs Korlantas Polri.
"Khusus perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (motor) secara online, pemohon tidak perlu hadir ke Satpas,” sambungnya.
Lantas bagaimana cara melakukan perpanjangan SIM melalui SINAR?
1. Download aplikasi
2. Verifikasi No. HP (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Cetak SIM
12. Pengiriman
13. SIM diterima pemohon
Namun untuk pembuatan SIM baru, pemohon tetap harus datang ke satpas untuk melakukan ujian praktik dengan catatan lolos atau memenuhi persyaratan saat registrasi online. Aplikasi ini juga berfungsi untuk mengurangi kerumunan di satpas sekaligus mengurangi resiko penularan virus Covid-19.
Jakarta: Hingga sekarang masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) ribet karena harus datang ke satpas SIM. Akan tetapi, Kepolisian Indonesia ini membuat inovasi berupa panjangan SIM dari handphone.
Pengurusan perpanjang SIM bisa dilakukan dengan mengunduh aplikasi SIM Presisi Nasional (Sinar). Aplikasi ini bisa diunduh di App Store atau Play Store, sehingga pemohon tidak perlu lagi datang ke Satpas SIM.
“Aplikasi ini baru, yang berisi layanan perpanjangan SIM A dan C secara online tanpa kehadiran pemohon, layanan uji teori sim secara online, lalu layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes,” ucap Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Dit Regident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Komisaris Besar Jati, melalui situs Korlantas Polri.
"Khusus perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (motor) secara online, pemohon tidak perlu hadir ke Satpas,” sambungnya.
Lantas bagaimana cara melakukan perpanjangan SIM melalui SINAR?