Jakarta: DKI Jakarta memberlakukan rekayasa lalu lintas berupa pembatasan kendaraan berdasarkan ganjil genap pelat nomor. Meski Hari ini, Senin (18-9-2023), peraturan ganjil genap kembali diberlakukan, namun ada 12 jenis kendaraan yang 'kebal' terhadap peraturan tersebut.
Ada beberapa jenis kendaraan yang bebas atau kebal dengan aturan ganjil genap sesuai dengan yang telah ditentukan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 51 tahun 2020, yakni:
Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas
Kendaraan ambulans
Pemadam kebakaran
Angkutan umum (pelat kuning)
Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
Sepeda motor
Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan bahan bakar gas
Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
Kendaraan berpelat dinas, TNI dan Polri
Kendaran pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas polri. Contohnya, kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia , antar bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri.
Aturan ganjil genap tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Pergub 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap. Sampai saat ini ada 25 titik ruas jalan yang terkena ganjil genap.
Jam Ganjil-Genap Jakarta
Adapun jam operasional ganjil genap dimulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan sore dari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB. Aturan ganjil genap berlaku Senin sampai Jumat. Sedangkan Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional ganjil genap tidak berlaku.
Peraturan ini mengurai kepadatan lalu lintas di ibukota dengan menyaring mobil-mobil berdasarkan pelat nomor. Pengemudi yang memiliki kendaraan dengan nomor polisi ganjil bisa melewati ruas jalan yang terkena ganjil genap di tanggal ganjil, dan begitu juga sebaliknya.
Sanksi Tilang Ganjil Genap Jakarta
Adapun mengacu pada pasal 287 Undang-Undang (UU) 12/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bagi yang melanggar dikenakan sanksi tilang berupa denda maksimal Rp500 ribu. Jika ada pelanggaran maka kepolisian bisa menilang pelanggar melalui tilang elektronik (E-TLE) maupun melalui manual.
25 ruas jalanan di DKI Jakarta yang terkena peraturan ganjil-genap
Jakarta Pusat
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Salemba Raya
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari
Jakarta Selatan
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Suryopranoto
Jalan Gatot Subroto
Jalan HR Rasuna Said
Jakarta Timur
Jalan MT Haryono
Jalan D.I Pandjaitan
Jalan Jenderal Ahmad Yani
Jalan Pramuka
Jakarta Barat
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman
Jakarta: DKI Jakarta memberlakukan rekayasa lalu lintas berupa pembatasan
kendaraan berdasarkan ganjil genap pelat nomor. Meski Hari ini, Senin (18-9-2023), peraturan ganjil genap kembali diberlakukan, namun ada 12 jenis kendaraan yang 'kebal' terhadap peraturan tersebut.
Ada beberapa jenis kendaraan yang bebas atau kebal dengan aturan ganjil genap sesuai dengan yang telah ditentukan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 51 tahun 2020, yakni:
- Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas
- Kendaraan ambulans
- Pemadam kebakaran
- Angkutan umum (pelat kuning)
- Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
- Sepeda motor
- Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan bahan bakar gas
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
- Kendaraan berpelat dinas, TNI dan Polri
- Kendaran pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas polri. Contohnya, kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia , antar bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri.
Aturan ganjil genap tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Pergub 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap. Sampai saat ini ada 25 titik ruas jalan yang terkena ganjil genap.
Jam Ganjil-Genap Jakarta
Adapun jam operasional ganjil genap dimulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan sore dari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB. Aturan ganjil genap berlaku Senin sampai Jumat. Sedangkan Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional ganjil genap tidak berlaku.
Peraturan ini mengurai kepadatan lalu lintas di ibukota dengan menyaring mobil-mobil berdasarkan pelat nomor. Pengemudi yang memiliki kendaraan dengan nomor polisi ganjil bisa melewati ruas jalan yang terkena ganjil genap di tanggal ganjil, dan begitu juga sebaliknya.
Sanksi Tilang Ganjil Genap Jakarta
Adapun mengacu pada pasal 287 Undang-Undang (UU) 12/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bagi yang melanggar dikenakan sanksi tilang berupa denda maksimal Rp500 ribu. Jika ada pelanggaran maka kepolisian bisa menilang pelanggar melalui tilang elektronik (E-TLE) maupun melalui manual.
25 ruas jalanan di DKI Jakarta yang terkena peraturan ganjil-genap
Jakarta Pusat
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Salemba Raya
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Jakarta Selatan
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan HR Rasuna Said
Jakarta Timur
- Jalan MT Haryono
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
Jakarta Barat
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)