Ganjil Genap di Jalanan DKI Jakarta. MI
Ganjil Genap di Jalanan DKI Jakarta. MI

17 Kendaraan Ini 'Kebal' Peraturan Ganjil Genap Hari Ini

Ekawan Raharja • 18 September 2023 08:44
Jakarta: DKI Jakarta memberlakukan rekayasa lalu lintas berupa pembatasan kendaraan berdasarkan ganjil genap pelat nomor. Meski Hari ini, Senin (18-9-2023), peraturan ganjil genap kembali diberlakukan, namun ada 12 jenis kendaraan yang 'kebal' terhadap peraturan tersebut.
 
Ada beberapa jenis kendaraan yang bebas atau kebal dengan aturan ganjil genap sesuai dengan yang telah ditentukan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 51 tahun 2020, yakni:
  1. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas
  2. Kendaraan ambulans
  3. Pemadam kebakaran
  4. Angkutan umum (pelat kuning)
  5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
  6. Sepeda motor
  7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan bahan bakar gas
  8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
  9. Kendaraan berpelat dinas, TNI dan Polri
  10. Kendaran pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas polri. Contohnya, kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia , antar bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri.

Aturan ganjil genap tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Pergub 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap. Sampai saat ini ada 25 titik ruas jalan yang terkena ganjil genap.
 
Baca Juga:
Tahun Depan, Indonesia Mulai Memproduksi Baterai Kendaraan Listrik

Jam Ganjil-Genap Jakarta

Adapun jam operasional ganjil genap dimulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan sore dari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB. Aturan ganjil genap berlaku Senin sampai Jumat. Sedangkan Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional ganjil genap tidak berlaku.
 
Peraturan ini mengurai kepadatan lalu lintas di ibukota dengan menyaring mobil-mobil berdasarkan pelat nomor. Pengemudi yang memiliki kendaraan dengan nomor polisi ganjil bisa melewati ruas jalan yang terkena ganjil genap di tanggal ganjil, dan begitu juga sebaliknya.

Sanksi Tilang Ganjil Genap Jakarta

Adapun mengacu pada pasal 287 Undang-Undang (UU) 12/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bagi yang melanggar dikenakan sanksi tilang berupa denda maksimal Rp500 ribu. Jika ada pelanggaran maka kepolisian bisa menilang pelanggar melalui tilang elektronik (E-TLE) maupun melalui manual.
 

25 ruas jalanan di DKI Jakarta yang terkena peraturan ganjil-genap

 Jakarta Pusat 

  1. Jalan Gajah Mada 
  2. Jalan Hayam Wuruk 
  3. Jalan Majapahit 
  4. Jalan Medan Merdeka Barat 
  5. Jalan MH Thamrin 
  6. Jalan Jenderal Sudirman 
  7. Jalan Balikpapan 
  8. Jalan Kyai Caringin 
  9. Jalan Salemba Raya 
  10. Jalan Kramat Raya
  11. Jalan Stasiun Senen 
  12. Jalan Gunung Sahari
 
Baca Juga:
Polisi Siapkan Standar Dokumen Kendaraan Listrik, Dari Faktur Sampai STNK

Jakarta Selatan 

  1. Jalan Sisingamangaraja 
  2. Jalan Panglima Polim 
  3. Jalan Fatmawati 
  4. Jalan Suryopranoto 
  5. Jalan Gatot Subroto 
  6. Jalan HR Rasuna Said 
 

Jakarta Timur 

  1. Jalan MT Haryono 
  2. Jalan D.I Pandjaitan 
  3. Jalan Jenderal Ahmad Yani 
  4. Jalan Pramuka 
 

Jakarta Barat 

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Tomang Raya 
  3. Jalan Jenderal S Parman


Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan